Hukuman Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Parlayuan Labuhanbatu Diringankan Pengadilan Tinggi
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Syafril Batubara memvonis terdakwa dengan pidan penjara selama lima tahun.
Selain dana JKN, disebutkan jaksa, pada Tahun Anggaran 2019 Puskesmas Perlayuan juga melaksanakan kegiatan Program Bantuan Operasional Kesehatan yang sumber dananya berasal dari Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
"Terdakwa Muhammad Haitamy Jasmi dan terdakwa Hilda Milda melakukan penarikan Dana BOK pada Puskesmas Perlayuan bulan Januari s/d Juni 2019 senilai Rp162.650.760 di PT. Bank Sumut Cabang Rantauprapat," kata jaksa.
Setelah proses penarikan Dana BOK, terdakwa membawa uang tersebut ke rumahnya di Jl. Menara Kel. Siringo-ringo Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu. Kemudian saksi Kiki Amelia berangkat ke rumah terdakwa mengambil uang tersebut.
Selanjutnya terdakwa Hilda Milda melakukan penghitungan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah yang akan dibayarkan kepada masing-masing pegawai Puskesmas Perlayuan dan terhadap Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah yang akan dibayarkan kepada masing-masing pegawai Puskesmas.
Terdakwa Hilda Milda melakukan pemotongan sejumlah 25 persen dari jumlah yang seharusnya, setelah dilakukan penghitungan ia mengambil uang sejumlah Rp 63.812.000 dari dalam tas ransel tersebut.
Kemudian ia membagi uang tersebut ke dalam 44 bagian. Sedangkan, sisanya sejumlah Rp 98.838.760 dikembalikan ke terdakwa Muhammad Haitamy Jasmi.
Tujuan dilakukannya pemotongan sebagai imbalan atas jasa pencairan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah masing-masing pegawai Puskesmas Perlayuan yang bersumber dari dana BOK yang diberikan kepada terdakwa dan Hilda Milda selaku Pengelola BOK.
Namun, atas laporan dari masyarakat, pada Agustus 2019 para terdakwa diciduk oleh Polres Labuhanbatu yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dari penangkapan ditemukan uang Rp 188.315.000. (cr21/tribun-medan.com)