Meski Gampang Senyum, Kim Jong Un Ancam Hukuman Berat Bagi yang Ketahuan Buang Makanan
Buktinya saja, ia tak segan melayangkan hukuman berat bagi warga yang ketahuan membuang makanan meski secuil.
TRIBUN-MEDAN.com - Sosok Kim Jong Un memang seorang pemimpin yang gampang senyum ketika bertemu dengan para bocah Korea Utara.
Tapi di balik senyumnya, Kim Jong Un tetap saja seorang diktator yang kejam.
Buktinya saja, ia tak segan melayangkan hukuman berat bagi warga yang ketahuan membuang makanan meski secuil.

Saat ini, Korea Utara kembali dilanda krisis pangan.
Sampai-sampai puluhan ribu ibu rumah tangga pun diperintahkan oleh pemimpin Korea Utara Kim Jong Un untuk bekerja di sawah.
Bisa jadi juga, Kim Jong Un bakalan memberi hukuman kewarganya yang masih menyisakan makanan.
Seperti yang pernah terjadi karena berbagai bencana alam di tahun 2020 lalu.
Seperti dilansir dari kompas.com (12/11/2020), keputusan itu dibuat oleh Partai Buruh Korea di tengah kesulitan Pyongyang memberi makan rakyatnya karena berbagai bencana alam.
Pemerintah, seperti arahan yang dikeluarkan partai, mengancam bakal memberi ‘hukuman yang kuat’ bagi siapa pun yang dianggap gagal melindungi ekonomi negara.
"Bentuk kegagalan melindungi kameradnya adalah menyisakan makanan dan membuangnya," demikian arahan yang dibuat Partai Buruh.
Tiga badai menghantam Korea Utara pada Agustus hingga September tahun 2020, yang menyebabkan kerusakan pada sawah, hingga muncullan ancaman di atas.
Semakin membuat ekonomi Korea Utara menderita akibat bencana alami itu, apalagi setelah mereka dilanda sanksi internasional dan pandemi virus corona.
China, sekutu sekaligus negara tetangga ketika itu bergerak cepat dengan mendonasikan padi dan 550.000 ton pupuk untuk mengerek hasil sawah Pyongyang.
Kepada Radio Free Asia sebuah sumber internal Korut mengungkapkan bahwa komite pusat partai sudah memerintahkan warga agar ikut mencari solusi.
Tidak hanya itu, masyarakat juga mulai digalakkan dalam sistem penyimpanan makanan, ini bertujuan untuk melindungi sistem sosialis mereka.