Pasangan Suami Istri Ini Bikin Hakim Kesal, Cengengesan di Persidangan, Kini Divonis 8 Tahun

Sementara itu dalam sidang sebelumnya, kedua pasangan ini sempat membuat Ketua Majelis Hakim Mery Dona naik pitam.

Tayang:
Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/GITA
Sidang suami istri pengguna sabu di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (25/6/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Pasangan suami istri yang sempat buat hakim kesal karena cengegesan di persidangan.

Keduanya yaitu Safril Handoko dan Fitriani merupakan terpidana kasus narkoba.

Kini mereka divonis pidana penjara masing-masing selama 4 tahun atau total 8 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Mery Dona menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa, dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp 800  juta, subsider 4 bulan penjara," vonis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (25/6/2021).

Vonis tersebut, beda tipis dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina Elisabeth yang meminta supaya keduanya ditunggu pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 800 juta, subsidar 6 bulan penjara.

Baca juga: RS Siti Hajar Medan Ogah Ganti Ban Mobil Warga yang Dicuri saat Tes Covid

Sementara itu dalam sidang sebelumnya, kedua pasangan ini sempat membuat Ketua Majelis Hakim Mery Dona naik pitam.

Pasalnya, dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan itu, terkuak fakta yang mencengangkan kalau selama ini Fitriani menggunakan sabu walaupun dalam keadaan hamil.

Apalagi suaminya Safril yang juga ikut menggunakan sabu tidak pernah melarangnya.

Sontak saja hal tersebut membuat Hakim ketua naik pitam.

"Kamu baru melahirkan kan? Anakmu umurnya baru seminggu. Lalu kamu dulu pas lagi hamil pakai narkotika untuk apa?," tanya hakim Mery, Rabu (5/5/2021).

Lantas sambil mengumbar senyum, Fitriani menjawab untuk kerja. Ia mengaku apabila mulai bekerja ia dan suaminya akan menggunakan sabu.

"Untuk kerja bu," katanya.

Baca juga: Babak Pertama, Gawang PSMS Medan Lebih Dulu Dijebol Tim PON Aceh

Suami Istri yang berprofesi sebagai petani itu mengaku sudah setahun menggunakan sabu, yang kerap dibeli dengan harga Rp 200 ribu, dengan alasan pekerjaan. 

"Suamimu gak marah kamu pakai sabu lagi hamil? Kok masih bisa cengengesan kamu di situ," kata hakim dengan nada tinggi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved