4 Terdakwa Korupsi PT KAI Divonis Bebas, Pengacara Apresiasi Putusan Majelis Hakim

Hakim juga secara tegas mengatakan keempat terdakwa, secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang.

Tayang:
Editor: Ayu Prasandi
HO
Muhammad Aman Prayoga bersama tim PH dari Kantor Hukum Law Firm TS & Partner saat menjalani sidang 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN -  Pengacara kondang asal Medan, Parlindungan HC Tamba, mengapresiasi putusan Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang menjatuhkan vonis bebas terhadap 4 terdakwa perkara dugaan korupsi pensertipikatan tanah aset tanah PT KAI sub Divisi Regional I.1 Aceh di Aceh Timur tahun 2019.

Baca juga: IDENTITAS Dua Pegawai RS Adam Malik yang Meninggal setelah Angkot yang Ditumpangi Ditimpa Pohon

Parlindungan yang merupakan Ketua Tim PH terdakwa Muhammad Aman Prayoga bersama Jupenris Sidauruk SH, Marganda Sitorus dan Muhammad Iqbal Rozi SH dari kantor Hukum Law Firm TS & Partner menilai hakim telah memutus dengan tegas membebaskan keempat terdakwa. 

"Keempat terdakwa itu ialah Muhammad Aman Prayoga, Saefudin, Roby Irmawan dan Iman Ouden Destamen Zalukhu yang keseluruhannya adalah pegawai BUMN di PT KAI," kata Parlindungan kepada tribunmedan.com melalui telpon, Senin (28/6/2021).

Dijelaskan Parlindungan, Hakim juga secara tegas mengatakan keempat terdakwa, secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama, pada penggunaan biaya jasa hukum pensertipikatan Tanah Aset PT KAI Sub Divisi Regional I.1 Aceh di Aceh Timur Tahun 2019.

"Kami Law Firm TS & Partner, berharap demi hukum dan keadilan semestinya penuntut umum harus berani mengakui kekeliruannya, akan tetapi jika tetap memaksakan melakukan upaya hukum meski secara nyata telah mengingkari fakta hukum persidangan, maka kami siap sepenuhnya melawan memori Kasasi yang akan disampaikan oleh JPU dari Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur kepada Mahkamah Agung. 

Karena fakta hukum dipersidangan sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Muhammad Aman Prayoga tidak bersalah dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum (Tindak Pidana Korupsi)," bebernya.

Baca juga: Sidang Mafia Jabatan Kemenag Memanas, Zainal Sebut Kepala Sekolah MAN 3 Buat Kode Angka 7

Diketahui dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Dr Dahlan dengan hakim anggota Nurmiati SH dan Dr Edwar, keempat terdakwa dalam berkas dakwaan terpisah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan dan tuntutan dari tim gabungan JPU Kejati Aceh dan Kejari Aceh Timur.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Aman Prayoga tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum dalam dakwaan primer. 

Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari semua dakwaan.

Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," ucap Ketua Majelis Hakim Dr Dahlan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Kusuma Admaja PN Banda Aceh.

Sebelumnya tim JPU dari Kejati Aceh dan Kejari Aceh Timur menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 10 tahun dan 6 bulan penjara. 

Para terdakwa diyakini melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair. Selain itu, para terdakwa juga dikenakan pidana denda dan uang pengganti (UP) bervariasi. Dari kisaran Rp 3 miliar hingga ratusan juta. 

Baca juga: Garuda Indonesia Raih Predikat 5-Star COVID-19 Airline Safety Rating dari Skytrax

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal dari penyelidikan Polda Aceh sejak 2019 atas pelaksana kegiatan pengadaan sertifikasi tanah milik PT KAI Subdivre I Aceh di Wilayah Aceh Timur, mulai dari Birem Bayem hingga Madat.

Sertifikasi aset meliputi 301 bidang tanah dengan kontrak Rp 8,2 miliar.

Dalam pelaksanaan pekerjaan mulai dari perencanaan hingga program pembuatan sertifikat, diduga terjadi penggelembungan harga yang menimbulkan kerugian negara Rp 6,5 miliar lebih.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved