Polemik Asuransi Sari Asih Nusantara

ASURANSI Sari Asih Bermasalah di Samosir, Kuasa Hukum Nasabah: Estimasi Kerugian Ratusan Juta

Pada saat ini masih 28 orang klien kita yang saya terima. Memang belum saya verifikasi secara lengkap, tapi udah sampai ratusan juta

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
Victory / Tribun Medan
Puluhan orang tua yang menjadi korban dugaan penggelapan uang ratusan juta rupiah menggerebek kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sari Asih Nusantara (SAN) di Jalan Bilal Ujung Komplek Villa Harmonis No. 10, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, Senin (28/6/2021).   

Yayasan SAN Bermasalah di Samosir, Kuasa Hukum Nasabah : Ada 28 Klien dengan Estimasi Uang Ratusan Juta

TRIBUN-MEDAN.com, SAMOSIR - Hingga saat ini, Kuasa Hukum para Nasabah Yayasan SAN Togu yang merasa dirugikan masih mengumpulkan bukti dari para kliennya.

Hingga saat ini, ada sebanyak 28 orang nasabah dengan estimasi tabungan sebesar ratusan juta rupiah.

"Pada saat ini masih 28 orang klien kita yang saya terima. Memang belum saya verifikasi secara lengkap, tapi udah sampai ratusan juta," ujar Kuasa Hukum korban Yayasan SAN di Samosir Togu Chrismas Simorangkir saat dikonfirmasi tribun-medan.com pada Senin (28/6/2021).

Dari penuturannya, para klien telah mengetahui keberadaan Yayasan SAN ini sekitar 5 tahun yang lalu.

"Dari beberapa klien yang kita dapat infonya bahwa sudah ada yang empat hingga lima tahun, yayasan ini ada di Samosir," sambungnya.

Setelah melakukan klarifikasi kepada pihak Yayasan SAN, Yayasan PKPU telah mendapatkan sidang putusan PKPU di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (21/6/2021). Ia juga mengatakan bahwa permohonan PKPU tersebut telah disampaikan pada Kamis (17/6/2021).

"Begini, karena Yayasan ini aktivitasnya sudah tidak ada lagi dan sudah dinyatakan tutup. Setelah kami verifikasi bahwa Yayasan ini sudah putusan PKPU di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 21 Juni 2021 yang lalu," sambungnya.

Hingga saat ini, Yayasan SAN yang ada di Samosir tidak lagi beraktivitas dan para karyawannya tidak selalu bisa dihubungi lagi.

Dengan adanya putusan PKPU ini, ia mempertanyakan pembayaran tabungan yang sudah disampaikan para nasabah tersebut.

"Yayasan SAN ini telah putus PKPUnya. Pihaknya tidak beraktivitas lagi, apakah nanti dalam pengurusannya akan dilakukan pembayarannya nanti bagi klien kami," terangnya.

Menurutnya, yayasan tersebut adalah milik perseorangan atau kelompok. Namun, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi yang akurat soal kepemilikan yayasan tersebut.

"Saya kira ini adalah milik perseorangan dan ini masih dugaan karena kami bukan klarifikasi secara detail kepemilikan yayasan ini," tuturnya.

"Dalam proses PKPU, ini kan sudah putus. Setelah kami klarifikasi melalui whatsapp si pengurus, besok ini akan disampaikan di dua harian. Jadi berdasarkan itu, kami dan klien kami masuk sebagai kreditur," sambungnya.

Tambahan, PKPU adalah suatu proses dimana pengadilan melarang kreditor untuk memaksa debitor dalam membayar utangnya pada jangka waktu tertentu. Pada jangka waktu tersebut, debitor dapat mengajukan rencana perdamaian dengan para kreditornya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved