Polemik Asuransi Sari Asih Nusantara

INILAH Dalang Raibnya Uang Rp 87,5 Miliar Milik 30 Ribu Nasabah Sari Asih Nusantara

Rusmani bukanlah orang sembarangan, ia merupakan anggota dewan dua periode di DPRD Deliserdang sejak tahun 2009-2014 dan 2014-2019 dari partai PDS

Facebook Rusmani Manurung
Mantan Anggota DPRD Deliserdang Rusmani Manurung 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dalang penunggakan pencairan 30 ribu warga Sumut senilai Rp 87,5 miliar di Yayasan Sari Asih Nusantara ternyata mantan anggota DPRD Kabupaten Deliserdang.

Kuasa Hukum Yayasan Sari Asih Nusantara, Jenris Siahaan menyebutkan bahwa Ketua Yayasan Sari Asih Nusantara tersebut bernama Rusmani Manurung.

Hasil penelusuran Tribunmedan.com, dari berkas Sertifikat Yayasan Sari Asih Nusantara yang dimiliki para nasabah juga ditandatangani oleh Rusmani Manurung sebagai ketua yayasan.

Saat dicari, ternyata Rusmani bukanlah orang sembarangan, ia merupakan anggota dewan dua periode di DPRD Deliserdang sejak tahun 2009-2014 dan 2014-2019 dari partai PDS dan kemudian berganti perahu ke Partai Hanura di periode berikutnya.

"Iya benar (bekas anggota dewan)," bebernya.

Namun, Rusmani kalah untuk menjadi anggota dewan pada pemilihan periode ketiganya pada 2019-2024 silam.

Berdasarkan para keterangan nasabah yang menjadi korban mereka membenarkan bahwa Ketua dari Yayasan Sari Asih Nusantara ini adalah mantan anggota DPRD.

Baca juga: MALAPETAKA Koperasi Simpan Pinjam, Uang Miliaran Dibawa Kabur, Padahal Untuk Kebutuhan Anak Sekolah

Baca juga: Emak-emak di Medan Gerebek Kantor Pusat Koperasi Sari Asih Nusantara, Minta Uangnya Dikembalikan

Anggota DPRD Deliserdang, Rusmani Manurung ketika membuat laporan ke kantor Bawaslu Deliserdang Kamis, (9/5/2019).
Anggota DPRD Deliserdang, Rusmani Manurung ketika membuat laporan ke kantor Bawaslu Deliserdang Kamis, (9/5/2019). (TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN SIPAHUTAR)

Namun, mereka tak pernah bertemu dengan yang bersangkutan secara langsung.  Ia menyebutkan bahwa total utang yang harus dibayarkan yang sudah jatuh tempo kepada para nasabah total Rp 87,5 miliar.

"Kurang lebih 30 ribu (nasabah) sesuai dengan putusan. Yang sudah jatuh tempo total 81 miliar dan akan jatuh tempo setelah 2021 itu sekitar 16 miliar. Jadi periode Januari hingga April sudah kita bayarkan sekitar 10,4 miliar dan sisa 87,5 miliar sesuai putusan pengadilan, " bebernya saat dikonfirmasi tribunmedan.com, Senin (28/6/2021) di Jalan Bilal Ujung Komplek Villa Harmonis No. 10, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur.

"Tapi realnya data utang akan dapat pada saat verifikasi pencocokan hutang dulu. Jadi nanti naik dulu penetepan di media," tambahnya.

Dimana para nasabah tersebut tersebar di cabang Kota Medan, Sidikalang, Kabanjahe, Samosir, Porsea, Doloksanggul, Siborong-borong, Padang bulan, Lubuk Pakam dan Tanjung Morawa.

Hal tersebut dijelaskannya sesuai dengan putusan Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 24/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn tanggal 21 Juni 2021 lalu.

Jenris menyebutkan bahwa pihaknya sudah mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga. 

"Jadi mereka meminta dana yang sudah masuk yang sudah jatuh tempo agar di kembalikan oleh pihak yayasan. Yang mana posisi yayasan saat ini kan sudah mengajukan PKPU ke Pengadilan. Akibat penundaan kewajiban pembayaran utang, ini kan sesuai dengan UU No 37," bebernya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa saat ini pihak Yayasan Sari Asih Nusantara tidak sanggup mengembalikan uang nasabah yang sudah jatuh tempo tersebut. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved