Polemik Asuransi Sari Asih Nusantara
RATUSAN Warga Geruduk Yayasan Sari Asih Nusantara di Deliserdang Minta Uang Dikembalikan
Yayasan Sari Asih Nusantara, memiliki sejumlah cabang di beberapa daerah di Sumatera Utara. Sejumlah tabungan dikelola di antaranya tabungan sekolah.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Ratusan warga datang menggeruduk Kantor Yayasan Sari Asih Nusantara yang berada di Jalan Bakaran Batu, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, Senin (28/6/2021).
Kedatangan warga ini menuntut, uang yang mereka simpan di Yayasan Sari Asih Nusantara, untuk segera dikembalikan.
Yayasan Sari Asih Nusantara, memiliki sejumlah cabang di beberapa daerah di Sumatera Utara.
Sejumlah tabungan dikelola di antaranya tabungan sekolah.
"Beberapa bulan yang lalu, saya mendapat pemberitahuan Yayasan Sari Asih Nusantara ini berubah badan hukum, menjadi Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Kalau namanya berubah badan hukum, pasti berubah produk jasa kan," ujar Rahmad Indra seorang nasabah asal Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.
Lanjut Rahmad, kedatangan ia bersama ratusan warga lainnya, meminta kejelasan kepada Yayasan Sari Asih Nusantara terkait tidak ada pemberitahuan kepada nasabah, ternyata yayasan tersebut sedang melakukan banding Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan niaga.
"Sebab akibat pengajuan banding PKPU tersebut, kita belum tau. Jadi yang kami pertanyaan kan, bagaimana produk jasa yang lama ini, ternyata masih dalam proses persidangan," ujar Rahmad.
Sementara itu, Rahmad menjelaskan, meski sedang melakukan persidangan, harusnya segala kegiatan di Yayasan Sari Asih Nusantara harus dihentikan.
"Kalau namanya lagi menjalani persidangan, segala kegiatan yayasan yang lama ini dihentikan. Sementara hingga bulan ini, petugas yayasan masih melakukan pengutipan iuran. Kemana arah dana ini, sementara dana yang lama tidak di kembalikan," ujar Rahmad.
Bahkan ungkap warga Kecamatan Galang ini, pemberitahuan yayasan sedang menjalani persidangan itu tidak ada. Setidaknya ada perwakilan dari yayasan untuk memberitahu kepada nasabah.
"Kapan sidangnya di mulai, apa duduk perkaranya, kami tidak paham bang. Makanya kalau berkas sudah sampai di PKPU, arahnya udah ke juru sita, ada apa ini. Kalau sudah masuk ke juru sita, kami meminta secepatnya lah untuk pengembalian dananya. Dana saya sendiri dan keponakan ada sekitar Rp 15 juta," ujar Rahmad Indra.
(cr23/tribun-medan.com)