Driver Ojol yang Sering Kirim Pesan Teror Digebuki Hingga Babak Belur

Polisi menangkap dua orang pria yang tega-teganya menganiaya driver ojek online hingga babak belur

Editor: Array A Argus
HO
Dua tersangka penganiaya driver ojol setelah diamankan Polsek Medan Baru, Selasa (29/6/2021).(HO) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Arif Hakim, driver ojek online (ojol) babak belur dihajar dua orang laki-laki.

Dia disekap dan dipukuli di satu lokasi yang berada di Jalan Mistar, Kecamatan Medan Petisah.

Adapun aksi penganiayaan itu terjadi pada Rabu (23/6/2021) lalu.

Pascakejadian, polisi pun menangkap dua pelakunya.

Baca juga: DRIVER OJOL KENA BEGAL di Jalan Bersama, Pelaku Tikam Korban 2 Kali dan Bawa Kabur Motor Nmax

Mereka adalah BD (20) warga Jalan Mistar, dan SSM (26) warga Jalan Selindit Tanjung Balai.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus, kedua pelaku diamankan beberapa hari lalu.

Dari cerita korban, pada Rabu (23/6/2021) lalu dirinya dijemput satu diantara pelaku di rumahnya yang berada di Jalan Amaliun. 

"Sesampainya di Jalan Darusallam, pelaku berhenti. Ketika korban bertanya mengapa berhenti, pelaku langsung memukul korban di bagian pelipis mata," kata Irwansyah, Selasa (29/6/2021).

Baca juga: BEJAT, Driver Ojol Rudapaksa Siswi SMA di Hotel Padang Bulan, Berikut Modusnya

Selanjutnya, pelaku memborgol kedua tangan Arif Hakim

Dia dibawa ke Jalan Mistar, Kecamatan Medan Petisah.

Di sana, kedua pelaku memukuli korban hingga babak belur.

Menurut keterangan tersangka, aksinya dilakukan karena kesal melihat Arif Hakim.

Selama ini, Arif Hakim kerap menyampaikan pesan-pesan teror kepada pacar pelaku.

Baca juga: Detik-detik Driver Ojol Melamar Gadis Pujaan Hati di depan Sebuah Bank

Lantaran meresahkan, pelaku kemudian menyusun rencana untuk memberi pelajaran pada Arif Hakim

"Akibat penganiayaan ini korban mengalami luka memar dan bengkak di bagian pelipis mata sebelah kiri, dan luka memar di bagian lengan sebelah kiri," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 328 dan atau Pasal 333 ayat (1) dan (4) KHUPidana.(mft/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved