Dua Jaksa Dilaporkan

Sebut Saksi Sudah Mati di Surat Tuntutan, 2 Jaksa Kejari Tebingtinggi Dilaporkan ke Jamwas Kejagung

Dua jaksa di Kejari Tebingtinggi dilaporkan warga karena menyebut dirinya meninggal dunia di BAP

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Sandi Tanaka saat melaporkan 2 oknum Jaksa Kejari Tebing Tinggi ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Jalan AH Nasution, Senin (28/6/2021).(TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Dua orang jaksa yang bertugas di Kejari Tebingtinggi dilaporkan ke Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI dan Asisten Pengawas (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumut.

Adapun kedua jaksa itu Alfin Ziawa dan Anastasia Christanti Wulandari.

Keduanya dilaporkan oleh Sandi Tanaka, warga Rantauprapat.

Sandi tidak terima dirinya disebut sudah meninggal dunia oleh kedua jaksa itu di dalam surat tuntutan.

Baca juga: Investigasi KontraS terkait Terdakwa Dipukul Oknum Jaksa hingga Tanggapan Kejati Sumut

"Di surat tuntutan, fakta persidangan keterangan saksi Doddy Razali alias Doddy saya dinyatakan telah meninggal dunia, padahal tidak. Saya masih sehat," kata Sandi, Selasa (28/6/2021).

Dia mengatakan, adapun pernyataan dirinya sudah meninggal dunia termuat dalam surat tuntutan nomor registrasi perkara : PDM-17/Eoh.2/Tbing/01/2021.

Padahal, kata Sandi, di berita acara pemeriksaan (BAP) saat di kepolisian, tidak ada keterangan yang menyebut dirinya telah almarhum atau meninggal dunia. 

Ia mengaku curiga, bahwa dirinya sengaja dibuat telah meninggal dunia agar tidak memberikan kesaksian saat persidangan, dan kemungkinan hasilnya akan berbeda karena akan bisa memberikan kesaksian berbeda.

Baca juga: Peras 63 Kepala Sekolah, Tiga Oknum Jaksa Jadi Tersangka dan Ditahan

Sandi mengaku datang ke Kejati Sumut untuk memenuhi undangan klarifikasi atas surat pengaduan dirinya beberapa waktu lalu. 

Menurut dia, surat tuntutan yang dibuat jaksa tidak berdasarkan fakta, namun berdasarkan asumsi semata, dan itu seharusnya tidak boleh terjadi.

Bukan hanya itu, di dalam surat laporan itu Sandi menjelaskan bahwa surat tuntutan yang dikeluarkan dua oknum jaksa tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan yang ada. 

Maka dari itu, dia merasa perlu meminta perlindungan dari Aswas Kejati Sumut, Jamwas Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI.

Baca juga: FAKTA Baru Penggeledahan PNS Di Binjai, Jaksa Temukan Pesan Singkat Antara Juanda dengan Seseorang

Lebih lanjut dijelaskannya, terdakwa atas nama Alang dan Tibo yang divonis 2 tahun 7 bulan oleh pengadilan saat ini tengah mengajukan banding.

Kasipenkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian ketika dikonfirmasi belum mengetahui informasi detail kasus yang dimaksud.

"Memang benar adanya laporan tersebut. Kedua Jaksanya juga sudah dipanggil ke bidang pengawasan untuk diklarifikasi," katanya.(cr21/tribun-medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved