KASUS RUDAPAKSA: Jeritan Gadis Belia Tak Berdaya saat Dihempaskan ke Atas Ranjang
Saat korban sudah merasa pusing, pelaku memanfaatkan kondisi tersebut dengan menarik tubuh gadis belia ini ke atas ranjang penginapan
"Ancaman pelaku yaitu 15 tahun karena melanggar pasal 76 B subsider pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak," ucap Iptu Dedi Septriadi.
Baca juga: FAKTA BARU Driver Taksi Online Mainkan Siswi SMA di Hotel Melati, Ternyata Bukan Kasus Rudapaksa

DN (25) menjalani proses penyidikan di Polsek Samarinda Seberang akibat aksi bejat yang dilakukannya pada seorang gadis berusia 16 tahun, Minggu (27/6/2021) lalu. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY)
Pengakuan Pelaku
Pelaku DN saat proses penyidikan mengakui seluruh perbuatannya.
Pemuda 25 tahun ini berkata bahwa sudah kenal dengan korban NA.
"Sudah kenal. Pernah satu kerjaan dengan dia. Saya ajak dia jalan. Saya bilang mau ngasih barang ke dia dari temannya," kata DN ditemui Selasa (29/6/2021).
Pelaku mengaku memberi korban narkotika jenis sabu di kamar penginapan, sebelum melakukan aksi rudapaksa.
"Saya jemput di tempat kerjanya. Sabu itu sisa dan kasih ke dia. Sebelum saya lakukan itu, malam saya sudah nyabu," tuturnya.
***
Kasus Lainnya, Gadis 15 Tahun Disekap 2 Hari dan Dirudapaksa 8 Pria
Disekap selama dua hari, seorang gadis 15 tagun dirudapaksa oleh delapan pria. Tidak hanya itu, pelaku melakukan pemerkosaan di tiga tempat berbeda.
Sejauh ini delapan pelaku sudah ditangkap Polisi. Mereka dihadirkan di depan korban, korbanpun menjerit histeris melihat korbanya.
Gadis ini langsung berteriak histeris, saat polisi menghadirkan para pelaku.
Apalagi pelaku yang merudapaksa dan menggilir gadis 15 tahun ini berjumlah 8 orang.
Aksi bejat itu dilakukan selama 2 hari di 3 lokasi berbeda di Manado, Sulawesi Utara.