APA OBAT Ivermectin untuk Penderita Covid yang Ramai Dibicarakan, Harga Tertinggi 7.885 per Tablet
Obat Ivermectin untuk penderita covid-19 tengah hangat dibicarakan.Publik penasaran seperti apa keampuhan obat tersebut dan berapa harganya.
TRIBUN-MEDAN.com - Obat Ivermectin untuk penderita covid-19 tengah hangat dibicarakan.
Publik penasaran seperti apa keampuhan obat tersebut dan berapa harganya.
Obat yang saat ini tengah diuji klinik Badan Pengawas Obat dan Mak anan (BPOM) sebagai terapi covid-19 rencana akan diproduksi massal dengan harga murah.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mewakili Pemerintah memastikan rakyat akan mendapat obat terapi murah untuk pencegahan dan penyembuhan dari virus SAR Cov-2.
Menurut rencana, harga obat terapi Ivermectin akan dibanderol dengan harga antara Rp5.000 hingga Rp7.000 setiap tabletnya.
Baca juga: AKHIRNYA Nathalie Holscher Klarifikasi Video Syur 20 Detik, Istri Sule Tantang Pelaku Penyebar
Namun faktanya, masyarakat justru mendapati harga ivermectin dengan harga selangit.
Jauh dari harga banderol yang disebut Erick Thohir.
Terpantau, beberapa e-commerce atau marketplace menjual Ivermectin dibanderol jauh di atas harga yang disampaikan Erick Thohir.
PT Indofarma Tbk menginformasikan, bahwa pihaknya telah mendapatkan izin edar oleh BPOM RI dengan Nomor Izin Edar: GKL2120943310A1 untuk produk generik Ivermectin 12 mg kemasan Dus, 1 botol @20 tablet, pada tanggal 20 Juni 2021.
• Tidak ada Kata Ikhlas di Surat Al-Ikhlas, Ini Sejarah Turunnya Ayat-ayat Tauhid Ini
Terkait harga produk, perusahaan mengatakan, kebijakan Harga Netto Apotek (HNA) termasuk PPN untuk produk Ivermectin tablet 12 mg/botol isi 20 (dua puluh) tablet yang ditetapkan oleh Perseroan adalah Rp123.200, atau setara dengan Rp 6.160 per tablet.
“Sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) termasuk PPN adalah Rp157.700, atau setara Rp7.885 per tablet,” ujar Indofarma dalam keterangan resminya, Jumat (2/7/2021).
Sementara untuk distribusi produk Ivermectin dilakukan oleh Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang ditunjuk oleh Perseroan untuk menyalurkan ke fasilitas kefarmasian sesuai dengan pedoman Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).
• Viral Kendaraan Tak Bisa Lewat, Ternyata Supir Truk Ketiduran di Tengah Jalan, Dibangunkan Polisi
“Saat ini produk Ivermectin Perseroan dapat diperoleh melalui resep dokter di jaringan Apotek Kimia Farma dan Halodoc, dan jaringan tersebut akan kami perluas sesuai dengan kebutuhan penyaluran produk untuk masyarakat,” pungkas keterangan tersebut.
Sebagai informasi, Perseroan memiliki kapasitas produksi Ivermectin eksisting 4,5 juta tablet/bulan dengan menggunakan satu lini fasilitas produksi.
Guna mengantisipasi kebutuhan masyarakat, Perseroan akan meningkatkan kapasitas menjadi dua kali lipat atau lebih dari kapasitas eksisting.
Sejak diumumkan sebagai obat Covid-19, penggunaan ivermectin menuai sorotan.
Kepala BPOM Penny K Lukito angkat bicara
Penny merespons penggunaan ivermectin yang disebut sudah berizin untuk obat terapi Covid-19. Dalam kesempatan ini, Penny menegaskan bahwa hingga kini izin edar dari BPOM untuk ivermectin adalah sebagai obat cacing.
"Izin edar sebagai obat cacing, dan ini obatnya adalah obat berbahan kimia ya, tapi bahan kimia yang ada efek sampingnya," tegas Penny dalam siaran live Selasa (22/6/2021)
Sekalipun penggunaan ivermectin untuk Covid-19 sudah marak di beberapa negara, Penny menegaskan tetap membutuhkan dukungan ilmiah lebih lanjut untuk akhirnya ikut digunakan sebagai terapi Covid-19 di Indonesia, dalam hal ini uji klinis. Apalagi ivermectin diketahui mengandung bahan kimia keras yang dapat menimbulkan beragam efek samping.
Dalam kesempatan itu, Penny menjelaskan, "Memang ditemukan adanya indikasi ini membantu penyembuhan. Namun belum bisa dikategorikan sebagai obat COVID-19 tentunya."
"Kalau kita mengatakan suatu produk obat Covid-19 harus melalui uji klinis dulu, namun obat ini tentunya dengan resep dokter bisa saja digunakan sebagai salah satu terapi dalam protokol dari pengobatan Covid-19," terang Penny.
Penny juga menekankan bahawa obat ivermectin bisa saja digunakan untuk pengobatan Covid-19 tetapi dalam pengawasan dokter. Hal ini pun bukan bagian dari pengawasan BPOM, tetapi pemerintah seperti Kemenkes RI.
"Namun itu tentunya bukan di BPOM terkait hal itu, nanti pemerintah mungkin yang akan berproses dan setiap protokol untuk pengobatan COVID-19 harus dikeluarkan oleh asosiasi profesi yang terkait dan juga dengan Kemenkes RI," kata dia.
Lagi-lagi Penny menegaskan pengobatan Covid-19 termasuk ivermectin harus berdasarkan rekomendasi asosiasi profesi terkait, untuk memastikan keamanan, khasiat, dan mutu dari produk tersebut dalam penggunaannya.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Farmasi UGM, Prof. Dr. Zullies Ikawati, Apt mengingatkan agar masyarakat tidak jangan mengonsumsi obat yang diklaim oleh pihak tertentu dapat menyembuhkan Covid-19.
Melalui rilis yang diterima, Rabu (23/6/2021), Prof Zullies mengatakan bahwa obat ivermectin adalah obat anti-parasit yang baru-baru ini disebut berpotensi menjadi obat Covid-19. Prof Zullies memperingatkan bahwa obat ini belum disetujui penggunaannya sebagai terapi Covid-19.
Selain itu, obat ivermectin belum memiliki panduan penggunaan, seperti dosis dan aturan konsumsi jika obat ini harus diberikan untuk pasien Covid-19.
Baca juga: FAKTA Rumah Sakit Penuh, Ki Manteb Positif Covid Terpaksa Pulang hingga Meninggal di Rumah
(Tribunnews/Ismoyo)
APA OBAT Ivermectin untuk Penderita Covid, Indofarma Pastikan Harga Tertinggi 7.885 per Tablet
Baca Selanjutnya: Obat ivermectin
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/erick-thohir-mewakili-pemerintah-memastikan-rakyat-akan-mendapat-obat-terapi-murah-u.jpg)