Pengamat Hukum: Kepsek MAN 3 yang Terlibat Jual Beli Jabatan di Kemenag Pantas Jadi Tersangka
Kepsek MAN 3 Nurkholida Lubis pantas dijadikan tersangka dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag Sumut
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Pushpa) Sumut Muslim Muis meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menetapkan Kepala Sekolah MAN 3 Nurkholida Lubis sebagai tersangka.
Muslim Muis menganggap, Nurkholida Lubis terlibat dalam jual beli jabatan di Kemenag Sumut.
Dalam persidangan, Nurkholida Lubis mengakui dirinya turut andil dalam upaya suap terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Sumatera Utara, Iwan Zulhami.
Baca juga: Ketua Kadin Sumut Berencana Suap Jaksa Rp 150 Juta Menurut Pengakuan Kepsek MAN 3
Bahkan, Nurkholida Lubis mengakui dirinya ada mengumpulkan uang Rp 150 juta, untuk diserahkan pada Ketua Kadin Sumut Khairul Mahalli, guna diserahkan pada jaksa untuk menghentikan kasus ini.
"Kalau sidang sudah berlangsung dan menurut keterangan saksi ada keterlibatan si kepala sekolah ini, maka kita meminta hakim untuk menetapkan dia tersangka," kata Muslim Muis, Sabtu (3/7/2021).
Mantan Wakil Direktur LBH Medan ini mengatakan, fakta persidangan itu tidak dapat dielakkan.
Jaksa, kata dia, seharusnya jeli melihat fakta persidangan ini.
Baca juga: Nama Kepala Sekolah MAN 3 Berkali-kali Disebut Dalam Korupsi Jual Beli Jabatan Kemenag
Bukan lantas mengesampingkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan.
"Kalau hakim nanti meminta agar yang bersangkutan dijadikan tersangka, maka tidak ada alasan apapun untuk kejaksaan untuk tidak segera menjadikan dia sebagai tersangka," kata Muslim Muis.
Dia mengatakan, jika nantinya perintah hakim sudah keluar, namun jaksa tidak juga melaksanakan perintah iotu, maka patut dipertanyakan integritas dari jaksa tersebut.
Baca juga: DAFTAR Harta Kekayaan Bupati Nganjuk yang Terjaring OTT KPK 116 Miliar, Suap Jual Beli Jabatan
Bila perlu, kata Muslim Muis, jaksa yang menangani perkara ini turut diperiksa.
"Masa' orang yang menawarkan tidak terjerat. Seharusnya dapat lah Pasal 55 nya, karena enggak mungkin ada asap kalau enggak ada api," kata Muslim Muis.
Muslim Muis menilai, kasus ini sudah berantai.
Banyak keterkaitan pihak lain di dalamnya, termasuk adanya fakta dugaan keterlibatan Ketua Kadin Sumut Khairul Mahalli.(cr25/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-dugaan-jual-beli-jabatan-dikementerian-agama-sumatera-utara.jpg)