Jual Beli Jabatan Kemenag Sumut
Ketua Kadin Sumut Berencana Suap Jaksa Rp 150 Juta Menurut Pengakuan Kepsek MAN 3
Nama Ketua Kadin Sumut Khairul Mahalli disebut-sebut dalam kasus suap Kemenag Sumut. Saksi bilang Khairul bisa hentikan kasus di kejaksaan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Ketua Kadin Sumut Khairul Mahalli berencana suap jaksa Rp 150 juta.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap di Kemenag Sumut yang melibatkan mantan Kepala Kanwil Kemenag Sumut Iwan Zulhami dan Plt Kepala Kemenag Kabupaten Mandailing Natal, Zainal Arifin Nasution.
Dalam persidangan, Kepsek MAN 3 Nurkholida Lubis mengatakan bahwa Khairul Mahalli bisa menghentikan kasus di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Lantas, dia diminta mengumpulkan uang Rp 150 juta, dan diminta menyerahkannya pada Khairul Mahalli.
Baca juga: Tak Biasanya, Tiga Agenda Sidang Korupsi Kemenag Sumut Selesai Dalam 1 Hari, Hakim Langsung Vonis
Sejak nama Khairul Mahalli muncul di persidangan, jaksa sudah berupaya memanggil yang bersangkutan.
Namun Khairul Mahalli berdalih tengah sakit terpapar virus Covid-19.
Meski berdalih sakit, sampai saat ini surat sakitnya tak kunjung ada.
Bahkan jaksa yang menangani perkara ini mengaku belum ada menerima surat sakit dari Khairul Mahalli.
"Surat sakitnya belum ada kami pegang. Makanya mau kami (jaksa) kejar juga suratnya, benar asli atau tidak," kata jaksa penuntut umum (JPU) Polim Siregar, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: Kemenag Binjai Diduga Abai Telusuri Dugaan Siswa Siluman Masuk ke Sekolah MTs Negeri
Polim mengatakan, dia akan mengejar dan membuktikan keterangan Nurkholida Lubis di persidangan lewat kesaksian Khairul Mahalli.
Maka dari itu, kehadiran Khairul Mahalli dalam persidangan sangat diperlukan.
Karena Nurkholida Lubis dalam kasus ini turut berperan mengumpulkan uang suap, awak media sempat bertanya pada jaksa, apakah ada kemungkinan yang bersangkutan akan menjadi tersangka.
Mengingat di dalam persidangan sudah terang-terangan Nurkholida Lubis mengakui ada mengumpulkan uang suap, khususnya terkait jual beli jabatan di Kemenag Sumut.
Baca juga: Ini Nama Siswa Siluman di MTs Negeri Binjai, Ombudsman RI Minta Kemenag Bertindak
"Bisa saja, kita lihat saja nanti. Nanti aku bilang ada ternyata tidak ada, kalian kejar-kejar pula aku," pungkasnya sambil tertawa.
Dalam persidangan, Nurkholida Lubis ada mengungkit soal uang Rp 150 juta untuk mengamankan kasus jual beli jabatan di Kemenag Sumut.