News Video
Tak Biasanya, Tiga Agenda Sidang Korupsi Kemenag Sumut Selesai Dalam 1 Hari, Hakim Langsung Vonis
Kejadian tak biasa terjadi di Pengadilan Tipikor Medan, sidang yang digelar secara daring tersebut berlangsung cepat dan terkesan terburu-buru.
TRIBUN MEDAN/GITA
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejadian tak biasa terjadi di Pengadilan Tipikor Medan, saat menyidangkan terdakwa Plt Kepala Kemenag Kabupaten Mandailing Natal, Zainal Arifin Nasution yang terjerat perkara suap di lingkungan Kemenag Sumut.
Pasalnya, sidang yang digelar secara daring tersebut berlangsung cepat dan terkesan terburu-buru.
Pantauan tribunmedan.com di ruang sidang, usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Umriani selesai membacakan tuntutan, Penasehat Hukum (PH) terdakwa langsung membacakan pledoi secara singkat. PH terlihat membacakan pledoi dari kertas yang telah tersedia.
Tidak hanya itu, setelah PH terdakwa membacakan pledoi, tanpa ada jeda Majelis Hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno langsung membacakan vonis yang sudah selesai dibuat.
"Karena masa penahanan sudah mau habis, langsung divonis ya," kata Hakim.
Majelis hakim dalam amarnya memvonis terdakwa Zainal dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 bulan.
Dikatakan hakim terdakwa Zainal, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana memberi sesuatu kepada penyelenggara negara, dengan maksud supaya berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Hakim.
Atas vonis tersebut, terdakwa melalui PH-nya maupun tim JPU Polim Siregar menyatakan pikir-pikir.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yang meminta supaya Zainal supaya dihukum 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsidar 3 bulan kurungan.
Dikatakan Jaksa, adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.
"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa tidak ada menerima uang hasil tindak pidana tersebut, terdakwa bersikap sopan selama berada di persidangan," kata Jaksa Umriani saat membacakan tuntutan.
Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa menyebutkan perkara ini bermula saat terdakwa Zainal, memberikan uang suap sebanyak Rp 750 juta kepada Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Sumatera Utara Iwan Zulhami (diadili dalam berkas terpisah) agar diangkat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal.
Hal tersebut dilakukan Zainal karena
sejak tahun 2011, ia sudah beberapa kali mengusulkan dirinya untuk diangkat sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mandailing Natal, namun usulnya tersebut belum pernah disetujui dan berhasil.