News Video

Tak Biasanya, Tiga Agenda Sidang Korupsi Kemenag Sumut Selesai Dalam 1 Hari, Hakim Langsung Vonis

Kejadian tak biasa terjadi di Pengadilan Tipikor Medan, sidang yang digelar secara daring tersebut berlangsung cepat dan terkesan terburu-buru.

Sekira bulan Mei 2019 Terdakwa Zainal Arifin dan Kepala MAN 3 Medan, Nurkholida datang ke rumah Iwan di Binjai, guna mengutarakan keinginannya untuk menduduki jabatan tersebut.

Kemudian, setelah pertemuan itu terdakwa pun mulai menyertor sejumlah uang secara bertahap. Pertama pada 13 Mei 2019 uang sejumlah Rp 250 juta diberikan secara tunai kepada Nurkholidah Lubis di sekolah MAN 3 Medan.

Setelah pengiriman uang tersebut, akhirnya terdakwa Zainal Arifin diangkat sebagai PLT Kepala Kantor Kemenag Madina, menggantikan Masrawati Sipahutar, menunggu usul pengangkatannya sebagai Kepala Kantor Kemenag Madina disetujui oleh Kementerian Agama Republik Indonesia di Jakarta.

Selanjutnya, pada 14 Januari 2020, terdakwa Zainal kembali ada mengirimkan uang kepada saksi Nurkholidah sebesar Rp 50 juta, sehingga total uang suap yang diberikan yakni Rp 750 juta.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved