Jual Beli Jabatan Kemenag Sumut

Ketua Kadin Sumut Berencana Suap Jaksa Rp 150 Juta Menurut Pengakuan Kepsek MAN 3

Nama Ketua Kadin Sumut Khairul Mahalli disebut-sebut dalam kasus suap Kemenag Sumut. Saksi bilang Khairul bisa hentikan kasus di kejaksaan

Editor: Array A Argus
Tribun Medan / Nikson
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Permatani Sumut, Khairul Mahalli, Rabu (11/1/2017). (Tribun Medan / Nikson) 

Ia pun mengaku kalau uang tersebut dikutip dari beberapa kepala sekolah di Medan.

"Diminta dari kepala sekolah untuk menyelesaikan perkara di Kejati. Jadi kami (nyetor) Rp 10 juta satu orang, kami ada beberapa orang yang (bayar) lebih,"

"Penyerahannya Rp 50 juta saya transfer, yang Rp 100 juta saya antar ke hotel," ungkap Nurkholida Lubis.

Baca juga: Berstatus Tersangka Sejak 2020, Eks Kakanwil Kemenag Sumut Belum Diperiksa, Ini Alasan Kejatisu

"Untuk menutup kasus di Kejati?," tanya jaksa memastikan

"Benar pak," kata Nurkholida Lubis.

Tidak sampai di situ, jaksa kembali menanyakan mengapa uang tersebut diserahkan ke Khairul Mahalli, dan dijawab Nurkholidah bahwa Khairul Mahalli dapat mengamankan perkara ini karena dekat dengan pihak Kejati.

"Saya tanya pak Iwan Zulhami pengakuannya pak Khairul dekat dengan orang Kejati, dan dia bisa menyelesaikan masalah," ucapnya.

Mendengar semua pernyataan tersebut, sontak saja Penasihat Hukum para terdakwa meminta kepada majelis hakim agar mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Nurkholida Lubis.

Namun hingga saat ini permintaan tersebut belum dikabulkan oleh majelis hakim.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved