Jual Beli Jabatan Kemenag Sumut
Ketua Kadin Sumut Berencana Suap Jaksa Rp 150 Juta Menurut Pengakuan Kepsek MAN 3
Nama Ketua Kadin Sumut Khairul Mahalli disebut-sebut dalam kasus suap Kemenag Sumut. Saksi bilang Khairul bisa hentikan kasus di kejaksaan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Ketua Kadin Sumut Khairul Mahalli berencana suap jaksa Rp 150 juta.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap di Kemenag Sumut yang melibatkan mantan Kepala Kanwil Kemenag Sumut Iwan Zulhami dan Plt Kepala Kemenag Kabupaten Mandailing Natal, Zainal Arifin Nasution.
Dalam persidangan, Kepsek MAN 3 Nurkholida Lubis mengatakan bahwa Khairul Mahalli bisa menghentikan kasus di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Lantas, dia diminta mengumpulkan uang Rp 150 juta, dan diminta menyerahkannya pada Khairul Mahalli.
Baca juga: Tak Biasanya, Tiga Agenda Sidang Korupsi Kemenag Sumut Selesai Dalam 1 Hari, Hakim Langsung Vonis
Sejak nama Khairul Mahalli muncul di persidangan, jaksa sudah berupaya memanggil yang bersangkutan.
Namun Khairul Mahalli berdalih tengah sakit terpapar virus Covid-19.
Meski berdalih sakit, sampai saat ini surat sakitnya tak kunjung ada.
Bahkan jaksa yang menangani perkara ini mengaku belum ada menerima surat sakit dari Khairul Mahalli.
"Surat sakitnya belum ada kami pegang. Makanya mau kami (jaksa) kejar juga suratnya, benar asli atau tidak," kata jaksa penuntut umum (JPU) Polim Siregar, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: Kemenag Binjai Diduga Abai Telusuri Dugaan Siswa Siluman Masuk ke Sekolah MTs Negeri
Polim mengatakan, dia akan mengejar dan membuktikan keterangan Nurkholida Lubis di persidangan lewat kesaksian Khairul Mahalli.
Maka dari itu, kehadiran Khairul Mahalli dalam persidangan sangat diperlukan.
Karena Nurkholida Lubis dalam kasus ini turut berperan mengumpulkan uang suap, awak media sempat bertanya pada jaksa, apakah ada kemungkinan yang bersangkutan akan menjadi tersangka.
Mengingat di dalam persidangan sudah terang-terangan Nurkholida Lubis mengakui ada mengumpulkan uang suap, khususnya terkait jual beli jabatan di Kemenag Sumut.
Baca juga: Ini Nama Siswa Siluman di MTs Negeri Binjai, Ombudsman RI Minta Kemenag Bertindak
"Bisa saja, kita lihat saja nanti. Nanti aku bilang ada ternyata tidak ada, kalian kejar-kejar pula aku," pungkasnya sambil tertawa.
Dalam persidangan, Nurkholida Lubis ada mengungkit soal uang Rp 150 juta untuk mengamankan kasus jual beli jabatan di Kemenag Sumut.
Kesaksian tersebut termuat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait pemberian uang Rp 150 juta kepada seseorang.
Baca juga: Istri Ungkap Suami Berutang untuk Dapatkan Jabatan Kepala Kemenag Madina, Setoran Awal Rp 250 Juta
"Di BAP ibu nomor 19 ada namanya Khairul Mahalli, ini apa kaitannya dengan kejadian jual beli jabatan saat ini," cecar jaksa Polim kala itu.
Lantas Nurkholida Lubis berkilah tidak mengetahui apa hubungannya pemberian uang tersebut dengan perkara yang tengah disidangkan saat ini.
"Saya tidak tahu kaitannya dengan jual beli jabatan, saya disuruh pak Iwan (mantan Kakanwil Kemenag Sumut) untuk mengasikan uang itu ke pak Khairul," katanya.
Baca juga: Jual Beli Jabatan di Kemenag Sumut, Hakim Cecar Hubungan Kepala MAN 8 dengan Para Terdakwa
Karena penasaran, jaksa kemudian mencecar sosok Khairul Mahalli.
Mulanya Nurkholida Lubis tidak mengaku.
Namun setelah dicecar, barulah dia menyebut bahwa Khairul Mahalli adalah Ketua Kadin Sumut.
"Kalau jabatannya di kementerian agama tidak ada pak, saya tidak tahu dia pengusaha atau apa, tapi yang diperkenalkan pak Iwan ke kami dia Ketua Kadin Sumatera Utara," bebernya.
Baca juga: Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Mulai Diadili, Ini Rincian Aliran Uang Jual Beli Jabatan Rp 750 Juta
Selanjutnya, jaksa kembali mencecar untuk apa uang Rp150 juta diserahkan ke Khairul Mahalli.
Meski awlanya tetap mengelak tidak tahu, akhirnya Nurkholida Lubis mengakui jika uang tersebut untuk menutup perkara di Kejati dengan cara menyuap jaksa.
"Saya tidak tahu kaitannya, tetapi kata bapak itu untuk menyelesaikan masalah," ucapnya.
"Lantas masalah apa," tanya jaksa.
Baca juga: BABAK BARU Jual Beli Jabatan di Kemenag Sumut, Kejatisu Tahan Iwan Zulhami dan Zainal Arifin
"Mungkin masalah ini," katanya dengan suara pelan.
Mendengar hal tersebut, sontak jaksa menegur Nurkholida Lubis agar jangan menggunakan kata 'mungkin' di persidangan.
"Jangan mungkin, Itu uangnya Rp 150 juta dapat dari mana," cecar jaksa lagi.
Ia pun mengaku kalau uang tersebut dikutip dari beberapa kepala sekolah di Medan.
"Diminta dari kepala sekolah untuk menyelesaikan perkara di Kejati. Jadi kami (nyetor) Rp 10 juta satu orang, kami ada beberapa orang yang (bayar) lebih,"
"Penyerahannya Rp 50 juta saya transfer, yang Rp 100 juta saya antar ke hotel," ungkap Nurkholida Lubis.
Baca juga: Berstatus Tersangka Sejak 2020, Eks Kakanwil Kemenag Sumut Belum Diperiksa, Ini Alasan Kejatisu
"Untuk menutup kasus di Kejati?," tanya jaksa memastikan
"Benar pak," kata Nurkholida Lubis.
Tidak sampai di situ, jaksa kembali menanyakan mengapa uang tersebut diserahkan ke Khairul Mahalli, dan dijawab Nurkholidah bahwa Khairul Mahalli dapat mengamankan perkara ini karena dekat dengan pihak Kejati.
"Saya tanya pak Iwan Zulhami pengakuannya pak Khairul dekat dengan orang Kejati, dan dia bisa menyelesaikan masalah," ucapnya.
Mendengar semua pernyataan tersebut, sontak saja Penasihat Hukum para terdakwa meminta kepada majelis hakim agar mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Nurkholida Lubis.
Namun hingga saat ini permintaan tersebut belum dikabulkan oleh majelis hakim.(cr21/tribun-medan.com)