BABAK BARU Jual Beli Jabatan di Kemenag Sumut, Kejatisu Tahan Iwan Zulhami dan Zainal Arifin

Kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sumut, memasuki babak baru.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN / HO
Dua tersangka kasus dugaan jual beli jabatan yakni Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal, Zainal Arifin, dan Mantan Kepala Kanwil Kemenag Sumut, Iwan Zulhami, ditahan Kejati Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sumut, memasuki babak baru.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, medio 2020 lalu, kini mantan Kepala Kanwil Kemenag Sumut, Iwan Zulhami (IZ) ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada tribunmedan.com, Rabu (24/2/2021).

Sumanggar mengatakan, selain Iwan, pihaknya juga melakukan penahanan terhadap Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal, Zainal Arifin (ZA).

"Kejaksaan Tinggi Sumut melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejatisu pada hari Selasa tanggal 23 Feberuari 2021 jam 17.00 WIB, melakukan penahanan terhadap 2 tersangka.” kata Sumanggar.

“Pertama atas nama IZ Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumut, dan ZA selaku Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi atas jual beli jabatan kementerian agama provinsi Sumatera Utara," imbuhnya.

Penahanan tersebut, kata Sumanggar, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penetapan tersangka dan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor Surat : Print-01/L.2/Fd.1/02/2021 tanggal 23 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kedua tersangka dijerat Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 11 dan 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, kata Sumanggar, bahwa tersangka IZ dan ZA ditahan selama 20 hari mulai tanggal 23 Februari 2021 sampai 14 Maret 2021 di Rumah Tanahan Polisi (RTP) Polda Sumut.

"Selanjutnya Tim Pidsus akan merampungan berkas perkara, untuk dilimpah ke Penuntut Umum untuk melengkapi dan mendalami hasil dari pemeriksaan oleh penyidik," pungkasnya.

Baca juga: Alasan Isolasi Mandiri, Pemeriksaan Kakanwil Kemenag Sumut Soal Jual Beli Jabatan Ditunda Lagi

Kasus ini mencuat setelah beredarnya surat yang ditandatangani Zainal Arifin yang ditujukan kepada mantan Kakanwil Kemenag Sumut Iwan Zulhami.

Dalam surat tersebut, Zainal memohon agar uang sebesar Rp 750 juta yang sebelumnya disetorkan kepada Iwan, bisa dikembalikan.

Dalam surat itu, dikatakan bahwa uang Rp 750 juta itu digunakan untuk menaikkan dirinya yang sebelumnya Plt (Pelaksana Tugas) menjadi pejabat definitif.

"Pada kesempatan ini saya mengucapkan terimakasih atas pengangkatan saya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Mandailing Natal tepatnya pada tanggal 12 juli 2019. Alhamdulillah hubungan dan kerja sama selama ini saya anggap sangat baik dan akrab. Sekali lagi saya mengucapkan terimakasih," tulis surat itu.

Dalam surat itu, tertulis bahwa Iwan tidak dipilih menjadi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumut. Sehingga uang yang ia setor untuk menaikan jabatan menjadi definitif sirna dan keluar dari kesepakatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved