BABAK BARU Jual Beli Jabatan di Kemenag Sumut, Kejatisu Tahan Iwan Zulhami dan Zainal Arifin
Kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sumut, memasuki babak baru.
Baca juga: Ternyata Suap Jaksa Pinangki Rp 7 M Baru Uang Muka dari Djoko Tjandra, Macam-macam Biaya Dibongkar
"Berhubung karena Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara sudah ditunjuk Bapak Menteri Aagama RI pada tanggal 20 April 2020 yaitu Bapak H. Muhammad David Saragih S.Ag, MM. Secara organisasi tentunya yang menjalankan tugas Kakanwil Kementerian Agama Provonsi Sumatera Utara adalah beliau. Sampai saat ini saya masih Plt Kepala Kantor Kementrian Agama Mandailing Natal, belum lagi definitif, sementara sesuai kesepatan kita pada hari Sabtu, 11 Mei
2019 di rumah bapak di Kota Binjai bertepatan dengan 1 Ramadhan 1440 H, saya akan diangkat menjadi Kepala Kantor Kementerian Agama Mandailing Natal yang definitif," isi surat itu.
Ia membeberkan ada keterlibatan nama kepala MAN 3 Medan, dimana Kholidah Lubis dijadikan sebagai perantara uang Rp 750 juta.
"Maka saya akan melunasi sesuai dengan kesepakatan yang dimaksud melalui Ibu Nur Kholidah Lubis (Kepala MAN 3 Medan).
Alhamdulillah dengan bersusah payah saya telah melunasinya kepada Ibu Nur Kholidah Lubis (Kepala MAN 3 Medan) sebesar Rp 750 juta sebagaimana terlampir," bebernya.
Surat itu menuliskan bahwa uang Rp 750 juta diduga Zainal Arifin harus menghutang terlebih dahulu.
"Untuk itu saya memohon kepada Bapak dengan segala kerendahan hati untuk mengembalikan apa yang saya serahkan melalui Ibu Nur Kholidah Lubis, untuk bisa saya pergunakan lagi untuk membayar hutang-hutang saya," ujarnya.
Baca juga: Berapa Nominal Suap Djoko Tjandra untuk Irjen Napoleon? Mabes Polri: Tunggu di Pengadilan
Ia merincikan beberapa uang yang dipinjamnya di berbagai bank.
"Perlu bapak ketahui setiap bulannya saya harus menanggung beban membayar sebanyak Rp 10 juta/bulan ke bank selama lima tahun. Karena keperluan pengangkatan saya sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal yang saya serahkan kepada Bapak, selain dipinjam dari bank, saya juga meminjam dari saudara, dan kawan-kawan yang harus saya lunasi," katanya.
"Demikian saya sampaikan kepada Bapak, kiranya Bapak dapat memakluminya dan mengembalikan uang yang saya serahkan. Pak, Sampai kapanpun saya tetap menganggap Bapak sebagai Saudara saya dan yang telah berjasa kepada saya”. Terima Kasih Pak," bunyi surat tertanggal 7 Mei 2020 tersebut.
Dalam berkas tersebut, Zainal menyertakan beberapa lampiran barang bukti berupa transferan uang melalui rekening Bank Sumut, BRI, dan Syariah Mandiri.
(cr21/tribun-medan.com)