BABAK BARU Jual Beli Jabatan di Kemenag Sumut, Kejatisu Tahan Iwan Zulhami dan Zainal Arifin
Kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sumut, memasuki babak baru.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sumut, memasuki babak baru.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, medio 2020 lalu, kini mantan Kepala Kanwil Kemenag Sumut, Iwan Zulhami (IZ) ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada tribunmedan.com, Rabu (24/2/2021).
Sumanggar mengatakan, selain Iwan, pihaknya juga melakukan penahanan terhadap Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal, Zainal Arifin (ZA).
"Kejaksaan Tinggi Sumut melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejatisu pada hari Selasa tanggal 23 Feberuari 2021 jam 17.00 WIB, melakukan penahanan terhadap 2 tersangka.” kata Sumanggar.
“Pertama atas nama IZ Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumut, dan ZA selaku Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi atas jual beli jabatan kementerian agama provinsi Sumatera Utara," imbuhnya.
Penahanan tersebut, kata Sumanggar, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penetapan tersangka dan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor Surat : Print-01/L.2/Fd.1/02/2021 tanggal 23 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kedua tersangka dijerat Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 11 dan 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, kata Sumanggar, bahwa tersangka IZ dan ZA ditahan selama 20 hari mulai tanggal 23 Februari 2021 sampai 14 Maret 2021 di Rumah Tanahan Polisi (RTP) Polda Sumut.
"Selanjutnya Tim Pidsus akan merampungan berkas perkara, untuk dilimpah ke Penuntut Umum untuk melengkapi dan mendalami hasil dari pemeriksaan oleh penyidik," pungkasnya.
Baca juga: Alasan Isolasi Mandiri, Pemeriksaan Kakanwil Kemenag Sumut Soal Jual Beli Jabatan Ditunda Lagi
Kasus ini mencuat setelah beredarnya surat yang ditandatangani Zainal Arifin yang ditujukan kepada mantan Kakanwil Kemenag Sumut Iwan Zulhami.
Dalam surat tersebut, Zainal memohon agar uang sebesar Rp 750 juta yang sebelumnya disetorkan kepada Iwan, bisa dikembalikan.
Dalam surat itu, dikatakan bahwa uang Rp 750 juta itu digunakan untuk menaikkan dirinya yang sebelumnya Plt (Pelaksana Tugas) menjadi pejabat definitif.
"Pada kesempatan ini saya mengucapkan terimakasih atas pengangkatan saya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Mandailing Natal tepatnya pada tanggal 12 juli 2019. Alhamdulillah hubungan dan kerja sama selama ini saya anggap sangat baik dan akrab. Sekali lagi saya mengucapkan terimakasih," tulis surat itu.
Dalam surat itu, tertulis bahwa Iwan tidak dipilih menjadi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumut. Sehingga uang yang ia setor untuk menaikan jabatan menjadi definitif sirna dan keluar dari kesepakatan.
Baca juga: Ternyata Suap Jaksa Pinangki Rp 7 M Baru Uang Muka dari Djoko Tjandra, Macam-macam Biaya Dibongkar
"Berhubung karena Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara sudah ditunjuk Bapak Menteri Aagama RI pada tanggal 20 April 2020 yaitu Bapak H. Muhammad David Saragih S.Ag, MM. Secara organisasi tentunya yang menjalankan tugas Kakanwil Kementerian Agama Provonsi Sumatera Utara adalah beliau. Sampai saat ini saya masih Plt Kepala Kantor Kementrian Agama Mandailing Natal, belum lagi definitif, sementara sesuai kesepatan kita pada hari Sabtu, 11 Mei
2019 di rumah bapak di Kota Binjai bertepatan dengan 1 Ramadhan 1440 H, saya akan diangkat menjadi Kepala Kantor Kementerian Agama Mandailing Natal yang definitif," isi surat itu.
Ia membeberkan ada keterlibatan nama kepala MAN 3 Medan, dimana Kholidah Lubis dijadikan sebagai perantara uang Rp 750 juta.
"Maka saya akan melunasi sesuai dengan kesepakatan yang dimaksud melalui Ibu Nur Kholidah Lubis (Kepala MAN 3 Medan).
Alhamdulillah dengan bersusah payah saya telah melunasinya kepada Ibu Nur Kholidah Lubis (Kepala MAN 3 Medan) sebesar Rp 750 juta sebagaimana terlampir," bebernya.
Surat itu menuliskan bahwa uang Rp 750 juta diduga Zainal Arifin harus menghutang terlebih dahulu.
"Untuk itu saya memohon kepada Bapak dengan segala kerendahan hati untuk mengembalikan apa yang saya serahkan melalui Ibu Nur Kholidah Lubis, untuk bisa saya pergunakan lagi untuk membayar hutang-hutang saya," ujarnya.
Baca juga: Berapa Nominal Suap Djoko Tjandra untuk Irjen Napoleon? Mabes Polri: Tunggu di Pengadilan
Ia merincikan beberapa uang yang dipinjamnya di berbagai bank.
"Perlu bapak ketahui setiap bulannya saya harus menanggung beban membayar sebanyak Rp 10 juta/bulan ke bank selama lima tahun. Karena keperluan pengangkatan saya sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal yang saya serahkan kepada Bapak, selain dipinjam dari bank, saya juga meminjam dari saudara, dan kawan-kawan yang harus saya lunasi," katanya.
"Demikian saya sampaikan kepada Bapak, kiranya Bapak dapat memakluminya dan mengembalikan uang yang saya serahkan. Pak, Sampai kapanpun saya tetap menganggap Bapak sebagai Saudara saya dan yang telah berjasa kepada saya”. Terima Kasih Pak," bunyi surat tertanggal 7 Mei 2020 tersebut.
Dalam berkas tersebut, Zainal menyertakan beberapa lampiran barang bukti berupa transferan uang melalui rekening Bank Sumut, BRI, dan Syariah Mandiri.
(cr21/tribun-medan.com)