Pihak Erni Sebut Belum Ada Upaya Damai Hamdani, terkait Pencemaran Nama Baik
Dijelaskannya, pihak kepolisian menanyakan 17 pertanyaan baik kepada Erni mau pun suaminya.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, Agussyah mengatakan, laporan yang dilakukan kliennya atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Deliserdang Hamdani masih terus berlanjut dan diproses di Polda Sumut.
Dijelaskan Agussyah, belum ada permohonan mediasi untuk damai dari pihak yang dilaporkan kliennya hingga saat ini.
Agussyah memastikan, pemanggilan pihak Polda Sumut terhadap kliennya baru sekali. Namun, dipastikannya kliennya siap apabila dilakukan pemanggilan kembali.
"Sejauh ini pemanggilan dari Polda Sumut baru sekali. Belum ada pemanggilan lainnya. Dan sejauh ini juga, pihak terlapor belum ada melakukan permohonan maaf atau permintaan mediasi damai kepada kami," jelasnya kepada Tribun Medan, Minggu (7/9/2025).
Dikatakannya, laporan ini akan terus berlanjut. Pihaknya pun akan kembali mendatangi Polda Sumut, pada hari ini, Senin (8/9/2025).
Baca juga: Aliansi Mahasiswa USU Demo ke DPRD Sumut, Suarakan 6 Tuntutan, Sempat Video Call Erni Sitorus
"Besok kami akan kembali ke Polda Sumut untuk menanyakan apakah pihak terlapor sudah dipanggil dan memenuhi panggilan tersebut atau bagaimana. Yang jelas laporan ini akan terus berlanjut," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, memenuhi pemanggilan pertama Polda Sumut soal laporannya terhadap Wakil Ketua DPRD Deliserdang Hamdani atas kasus pencemaran nama baik beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum Erni, Aidil A Aditya mengatakan, Erni diperiksa oleh pihak kepolisian selama dua jam. Kliennya tersebut datang bersama satu orang saksi sesuai dengan pemanggilan dari Polda Sumut.
"Tadi kita memenuhi pemanggilan pertama klien kita Ibu Erni. Beliau datang bersama sang suami yang saat ini diposisikan menjadi saksi pertama kita dalam kasus ini," jelasnya kepada Tribun Medan, Senin (25/8) lalu.
Dijelaskannya, pihak kepolisian menanyakan 17 pertanyaan baik kepada Erni mau pun suaminya.
"Ada 17 pertanyaan. Masing-masing hampir-hampir samalah pertanyaannya. Seputar laporan kita soal akun Hamdani yang menjelekkan nama klien kita di sosial media," ucapnya.
Ditegaskannya, hingga kemarin, pihak terlapor tidak ada melakukan permohonan maaf atau mediasi terhadap kliennya.
"Saat ini belum ada mediasi atau permohonan maaf dari pihak yang kita laporkan," ucapnya.
Untuk itu, kata Aidil, berdasarkan arahan Polda Sumut selanjutnya akan ada pemanggilan lanjutan untuk kliennya.
"Akan ada pemanggilan lagi baik terhadap klien kita dan saksi lain yang akan kita hadirkan kembali. Namun, untuk terlapor apakah hadir atau tidak, silahkan tanyakan langsung ke Polda Sumut," jelasnya.
Sementara itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Sumatra Utara mengagendakan kembali pertemuan antara Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus dengan Wakil Ketua DPRD Deliserdang Hamdani Syahputra Adjam.
Ketua DPRD Sumut Laporkan Waket DPRD Delser Atas Pencemaran Nama Baik, Kuasa:Belum Ada Upaya Damai |
![]() |
---|
Ucapkan Selamat Datang di Rumah Rakyat Saat Temui Massa Unjuk Rasa, Ketua DPRD Sumut Diteriaki |
![]() |
---|
KETUA DPRD SUMUT ERNI Disoraki Penipu, Diminta Duduk di Tanah❗ |
![]() |
---|
Temui Massa dan Sampaikan Permintaan Maaf, Ketua DPRD Sumut Erni Dipunggungi dan Disoraki |
![]() |
---|
Soal OTT Kadis PUPR, Jaga Marwah Desak KPK Panggil Ketua DPRD Sumut Terkait Pergeseran APBD 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.