Sumut Terkini
Aliansi Mahasiswa USU Demo ke DPRD Sumut, Suarakan 6 Tuntutan, Sempat Video Call Erni Sitorus
Massa terlihat demo mengenakan almamater USU, dimana simbol bendera Indonesia di bagian lengan ditutupi dengan lakban berwarna hitam.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ratusan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Universitas Sumatera Utara menggelar unjuk rasa ke gedung DPRD Sumut.
Massa menyampaikan 6 poin tuntutan terkait narasi Indonesia Gelap, Jumat (21/2/2025).
Massa terlihat demo mengenakan almamater USU, dimana simbol bendera Indonesia di bagian lengan ditutupi dengan lakban berwarna hitam.
Massa mengritisi terkait kebijakan efisiensi anggaran, perampasan aset, dan isu dwi fungsi ABRI, dan membawa poster bertuliskan Adili Jokowi.
Ketua BEM USU, Muzammil Ihsan bersama orator aksi lainnya menyampaikan 6 poin tuntutan, yakni :
1. Mengevaluasi dan mengkawal Inpres No.1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD.
*Perhatian massa aksi dalam tuntuan ini adalah pemerintah harus melakukan evaluasi terhadap poin diatas, sebab beberapa hal padat kejanggalan. Seperti, transparansi, mekanisme, sarana dan dampak. Kemudian dalam tuntutan upaya mengkawal kebijakan ini akan tetap dilakukan.
2. Mensahkan RUU Perampasan Aset.
*Perhatian massa aksi dalam tuntutan ini karena Draft RUU Perampasan Aset masih luntang-lantung sedangkan koruptor masih mengeruk untung. Sudah satu dekade lebih Draft RUU ini disusun sejak 2012, dan massa aksi meminta untuk disahkan tahun ini.
3. Mengevaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara sistemik.
*Perhatian massa aksi dalam tuntutan ini adalah ditiadakannya program MBG dan mengusulkan program ini diadakan di tahun berikutnya, atau sekiranya dilakukan di tahun ini dengan evaluasi sistemik, bebas dari hutang, bebas dari pengaruh oligarki, dan diselenggarakan di daerah 3T, terutama menghindari pembengkakan anggaran.
4. Mencabut Undang-Undang yang mengancam independensi KPK. *Perhatian massa aksi dalam tuntutan ini karena adanya perubahan kedua atau revisi
Undang-Undang No.30 Tahun 2002 menjadi Undang-Undang No.19 Tahun 2019 yang dinilai sarat akan kepentingan dan mengganggu independensi KPK. Salah satu buryi UU tersebut, status KPK tidak lagi independen, melainkan berada dalam rumpun eksekutif.
5. Membatalkan revisi Undang-Undang TNI/Polri yang memungkinkan terjadinya Dwi
Fungsi ABRI *Perhatian massa aksi dalam tuntutan ini adalah Revisi Undang-Undang No.34 Tahun 2004 diduga berupaya memperluas jabatan bagi militer. Salah satu contoh diangkatnya Perwira Tinggi TNI AD, Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Bulog
Polres Simalungun Bagikan 2500 Bendera Merah Putih kepada Pengendara di Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Aksinya Terekam CCTV, Pria Brewok Curi Rokok dan Uang Warung Kelontong untuk Narkoba dan Slot |
![]() |
---|
Ibu Bhayangkari Polres Pakpak Bharat Ngadu ke Kapolda Sumut, Tak Dinafkahi hingga Diancam Ditembak |
![]() |
---|
Harga Cabai dan Bawang Meroket di Pasar Sidikalang, Tembus Rp 45 Ribu per Kilogram |
![]() |
---|
Daftar Nama Camat di 17 Kecamatan di Kabupaten Karo, Lengkap dengan Alamatnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.