Jika Ada Panggilan, Bobby Siap Hadiri Sidang Korupsi Jalan Sipiongot 

KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) pada 28 Juni 2025

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Gubernur Sumut Bobby Nasution saat diwawancarai di Kantor DPRD Sumut, Senin (29/9/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumut Bobby Nasution siap dipanggil menghadiri sidang korupsi jalan di Sipiongot yang menjerat eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting.  

Hal ini disampaikannya, merespon permintaan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan ke KPK yang meminta dirinya hadir dalam sidang tersebut beberapa waktu lalu.

"Jawaban masih sama, kalau ada pihak Pemprov yang diminta kami akan penuhi," jelasnya saat diwawancarai di Kantor DPRD Sumut, Senin (29/9/2025).

Bobby mengatakan, sejauh ini belum ada surat pemanggilan dari KPK untuk hadir di persidangan.
"Belum ada surat panggilan dari KPK (untuk menghadiri sidang)," ucapnya.

Baca juga: Menteri Pertanian Korup Dihukum Mati,Sebelumnya Menteri Pertahanan,China Tak Main-Main Lawan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, akan menindaklanjuti perintah hakim Pengadilan Negeri Tipikor Medan untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu saat menanggapi adanya perintah dari hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk memanggil Bobby Nasution terkait perkara tersebut.

Asep mengatakan, pihaknya terlebih dahulu menunggu Jaksa Penuntut Umum KPK kembali dari Medan untuk menjelaskan perintah hakim Pengadilan Tipikor Medan tersebut.

"Kemudian saudara BN (Bobby Nasution), kapan dilakukan pemanggilan? Ini kita nanti nunggu (JPU) pulang dulu, seperti itu. Dan ini juga nanti kita akan tanyakan dari Pak JPU-nya itu seperti apa,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) pada 28 Juni 2025.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES), Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR), serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut. KPK sebelumnya menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara.

Dari hasil penelusuran, total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar. 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved