Berita Medan

Ketua DPRD Sumut Laporkan Waket DPRD Delser Atas Pencemaran Nama Baik, Kuasa:Belum Ada Upaya Damai  

Dijelaskan Agussyah, Belum ada permohonan mediasi untuk Damai dari pihak yang dilaporkan kliennya hingga saat ini. 

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA
Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus saat diwawancarai di Istana Maimun beberapa waktu lalu. Laporan Ketua DPRD Sumut ke Polda Sumut atas kasus pencemaran nama baik masih terus berlanjut hingga saat ini, Minggu (7/9/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, Agussyah mengatakan, laporan yang dilakukan kliennya atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Deliserdang Hamdani masih terus berlanjut dan diproses di Polda Sumut. 

Dijelaskan Agussyah, Belum ada permohonan mediasi untuk Damai dari pihak yang dilaporkan kliennya hingga saat ini. 

Agussyah memastikan, pemanggilan pihak Polda Sumut terhadap kliennya baru sekali.

Namun, dipastikannya kliennya siap apabila dilakukan pemanggilan kembali.

"Sejauh ini pemanggilan dari Polda Sumut baru sekali. Belum ada pemanggilan lainnya. Dan sejauh ini juga, pihak terlapor belum ada melakukan permohonan maaf atau permintaan mediasi Damai kepada kami," jelasnya kepada Tribun Medan, Minggu (7/9/2025).

Dikatakannya, laporan ini akan terus berlanjut. Pihaknya pun akan kembali mendatangi Polda Sumut, Senin (8/9/2025). 

"Besok kami akan kembali ke Polda Sumut untuk menanyakan apakah pihak terlapor sudah dipanggil dan memenuhi panggilan tersebut atau bagaimana. Yang jelas laporan ini akan terus berlanjut," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, memenuhi pemanggilan pertama Polda Sumut soal laporannya terhadap Wakil Ketua DPRD Deliserdang Hamdani atas kasus pencemaran nama baik hari ini, Senin (25/8/2025). 

Kuasa hukum Erni, Aidil A. Aditya mengatakan, Erni diperiksa oleh pihak kepolisian selama dua jam mulai pukul 11.00 WIB tadi. 

Dikatakannya, kliennya tersebut datang bersama satu orang saksi sesuai dengan pemanggilan dari Polda Sumut.

"Tadi kita memenuhi pemanggilan pertama klien kita Ibu Erni. Beliau datang bersama sang suami yang saat ini diposisikan menjadi saksi pertama kita dalam kasus ini," jelasnya kepada Tribun Medan, Senin (25/8/2025).

Dijelaskannya, pihak kepolisian menanyakan 17 pertanyaan baik kepada Erni maupun suaminya.

"Ada 17 pertanyaan. Masing-masing hampir-hampir samalah pertanyaannya. Seputar laporan kita soal akun Hamdani yang menjelekkan nama klien kita di sosial media," ucapnya.

Ditegaskannya, hingga hari ini, pihak terlapor tidak ada melakukan permohonan maaf atau mediasi terhadap kliennya.

"Saat ini belum ada mediasi atau permohonan maaf dari pihak yang kita laporkan," ucapnya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved