Sumut Terkini

Terdakwa Kasus Pembunuhan Mutia Pratiwi Ajukan Banding Usai Hakim Beri Vonis Lebih Tinggi dari JPU

Begitu juga Oknum Polisi yang dianggap ikut bersubahat menyembunyikan tindak pidana kejahatan dan pelaku kejahatan. 

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIJA
VONIS SEUMUR HIDUP - Hakim PN Pematangsiantar menghukum aktor utama pembunuhan Mutia Pratiwi dengan penjara seumur hidup, Jumat (29/8/2029) sore. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Lima dari enam terdakwa yang terlibat dalam kematian Mutia Pratiwi alias Shela divonis hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan pidana penjara yang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka pun mengajukan banding melalui pengacaranya. 

Hal ini disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Hery P Situmorang saat dikonfirmasi Minggu (7/9/2025) siang. Ia menyebut para terdakwa mengajukan banding lantaran keberatan dengan putusan hakim. 

"Para terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan, kita pun akan mengajukan kontra banding," kata Hery. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang dipimpin Rinto Leoni Manullang mengambil tindakan tegas terhadap kasus pembunuhan Mutia Pratiwi alias Shela pada Oktober 2024 lalu.

Selain Joe Frisco yang divonis seumur hidup pada Jumat (29/8/2025) kemarin, sejumlah nama yang disebut ikut membantu menutupi kasus pembunuhan ikut divonis maksimal.

Begitu juga Oknum Polisi yang dianggap ikut bersubahat menyembunyikan tindak pidana kejahatan dan pelaku kejahatan. 

Khusus Joe Frisco yang dianggap sebagai pelaku pembunuhan, hakim menyebut bahwa yang bersangkutan memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHPidana. 

“Unsur sengaja dalam kasus ini telah terpenuhi,” ujar Hakim Rinto Leoni dengan pertimbangan bahwa penganiayaan tersebut dilakukan secara berulang hingga sadar timbulnya kematian terhadap Mutia Pratiwi alias Shela. 

Dalam kasus ini, mayat Mutia Pratiwi ditemukan di jurang Taman Hutan Rakyat, Berastagi, Kabupaten Karo pada Selasa (22/10/2024) lalu. 

Adapun vonis majelis hakim adalah sebagai berikut :

- Joe Frisco (vonis seumur hidup). Joe sebelumnya dituntut hanya 16 tahun penjara. Vonis diperberat lantaran berbelit-belit memberi kesaksian, dan sudah pernah dihukum. 

- Edy Iswadi (vonis 7 tahun). Ia dianggap ikut bersama-sama menyembuniya kasus pembunuhan dengan membuang jenazah. Sebelumnya ia dituntut 6 tahun penjara.

- Ridwan alias Iwan Bagong (vonis 12 tahun). Ia dianggap ikut bersama-sama menyembunyikan kasus pembunuhan dengan membuang jenazah. Sebelumnya ia dituntut 6 tahun penjara 

- Sahrul Nasution (vonis 12 tahun). Sahrul juga dianggap ikut menyembunyikan kasus pembunuhan dengan membuang jenazah. Sebelumnya dituntut 5 tahun penjara.

- Hendra Purba (vonis 12 tahun). Ia diniliai ikut bersama-sama menyembunyikan kasus pembunuhan dan menutupi tersangka sebagai Anggota Polri. Sebelumnya ia dituntut 5 tahun penjara. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved