Sumut Terkini
Terdakwa Kasus Pembunuhan Mutia Pratiwi Ajukan Banding Usai Hakim Beri Vonis Lebih Tinggi dari JPU
Begitu juga Oknum Polisi yang dianggap ikut bersubahat menyembunyikan tindak pidana kejahatan dan pelaku kejahatan.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIJA
VONIS SEUMUR HIDUP - Hakim PN Pematangsiantar menghukum aktor utama pembunuhan Mutia Pratiwi dengan penjara seumur hidup, Jumat (29/8/2029) sore.
- Jeffry H Siregar (vonis 9 bulan) - Jefri selaku anggota Polri dianggap ikut menyembungikan orang/pelaku kejahatan. Sebelumnya, ia dituntut oleh jaksa lebih berat, yaitu 5 tahun penjara.
Terkait putusan yang lebih tinggi ini, Pengacara Joe Frisco, Gifson Aruan pada Minggu (31/8/2025) mengaku pihaknya akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
“Kami pasti ambil langkah hukum selanjutnya, yaitu banding atas vonis terhadap klien kami,” ujar penasihat hukum Joe Frisco, Gifson Aruan seraya menambahkan bahwa majelis hakim mengesampingkan keterangan saksi ahli yang mereka hadirkan.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Sumut Terkini
3 Nama Kandidat Calon Sekda Menunggu Diserahkan ke Bupati Karo |
![]() |
---|
Tanam 3 Batang Pohon Ganja, Petani Asal Langkat Diciduk Polres Dairi |
![]() |
---|
Pemko Siantar Rampungkan Pembelian Eks-Rumah Singgah Covid-19, Kantor Dinas PRKP Digeser |
![]() |
---|
Status Geopark Kaldera Toba Kembali Hijau, Berikut Hasil Sidang Konferensi Global Geopark Network |
![]() |
---|
TRAGIS, Balita 3 Tahun di Tapanuli Selatan Tewas Usai Dianiaya Ayah Tiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.