Sumut Terkini

Terdakwa Kasus Pembunuhan Mutia Pratiwi Ajukan Banding Usai Hakim Beri Vonis Lebih Tinggi dari JPU

Begitu juga Oknum Polisi yang dianggap ikut bersubahat menyembunyikan tindak pidana kejahatan dan pelaku kejahatan. 

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIJA
VONIS SEUMUR HIDUP - Hakim PN Pematangsiantar menghukum aktor utama pembunuhan Mutia Pratiwi dengan penjara seumur hidup, Jumat (29/8/2029) sore. 

- Jeffry H Siregar (vonis 9 bulan) - Jefri selaku anggota Polri dianggap ikut menyembungikan orang/pelaku kejahatan. Sebelumnya, ia dituntut oleh jaksa lebih berat, yaitu 5 tahun penjara.

Terkait putusan yang lebih tinggi ini, Pengacara Joe Frisco, Gifson Aruan pada Minggu (31/8/2025) mengaku pihaknya akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. 

“Kami pasti ambil langkah hukum selanjutnya, yaitu banding atas vonis terhadap klien kami,” ujar penasihat hukum Joe Frisco, Gifson Aruan seraya menambahkan bahwa majelis hakim mengesampingkan keterangan saksi ahli yang mereka hadirkan.

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved