Alasan Isolasi Mandiri, Pemeriksaan Kakanwil Kemenag Sumut Soal Jual Beli Jabatan Ditunda Lagi
Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan ketidakhadiran Iwan beralasan sedang melakukan isolasi mandiri.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tersangka kasus dugaan jual beli jabatan, Iwan Zulhami kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumut untuk diperiksa, Senin (11/1/2021).
Ini merupakan kali kedua Eks Kepala Kantor Kemenag Sumut tersebut mangkir dari panggilan.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan ketidakhadiran Iwan beralasan sedang melakukan isolasi mandiri.
Hal tersebut kata Sumanggar dibuktikan melalui surat keterangan dari Rumah Sakit Silvana Binjai yang disampaikan kuasa hukum Iwan kepada penyidik.
"Hari ini dipanggil, ternyata ada surat yang diserahkan pengacaranya langsung atas nama Edy Purwanto, kalau yang bersangkutan sedang sakit sesuai dengan surat dari Rumah Sakit Umum Silvana Binjai. Jadi hasil keterangan pemeriksaan rumah sakit tersebut bahwasanya tersangka dinyatakan sakit dan perlu istirahat selam 14 hari. Dijelaskan dalam surat itu, dia isolasi mandiri," kata Sumanggar.
Sumanggar mengatakan, pemanggilan hari ini merupakan pemanggilan kedua. Pemanggilan pertama katanya telah dilayangkan pada Desember 2020 lalu, namun tersangka juga batal datang dengan alasan sakit.
"Nanti kami tanyakan lebih detil lagi," katanya.
Selanjutnya, kata Sumanggar tim penyidik akan berkoodinasi untuk menjadwalkan pemanggilan ke-tiga kalinya.
Sebelumnya, Iwan Zulhami ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Penetapan Iwan sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan jual beli jabatan.
“Kemarin (IZ) sudah dipanggil pertama kali tanggal 28 Desember sebagai tersangka. Namun dia tidak hadir dengan alasan sakit. Pengacaranya datang membawa surat sakit,” kata Sumanggar.
Penetapan tersangka kepada Iwan Zulhami, menurut Sumanggar, dilakukan pada Desember 2020 lalu.
Sejauh ini, memang belum ada dilakukan pemeriksaan, sejak diteyapkan sebagai tersangka.
Saat disinggung lebih jauh soal suap yang dilakukan tersangka, Sumanggar enggan memberikan keterangan lebih rinci.
“Kasusnya jual beli jabatan di Kemenag Sumut. Ini kasus yang lama itu. Jadi, dari pemeriksaan penyelidikannya sampai sekarang, dan kemudian kita tingkatkan ke penyidikan,” tegasnya.(cr21/tribun-medan.com)
