Polres Sibolga

Jejak di CCTV, Polisi Ungkap Pembunuhan di Masjid Agung Sibolga dalam Tiga Hari

Petugas Satreskrim Polres Sibolga menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan di halaman Masjid Agung Sibolga, Senin (3/11/2025).

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta memaparkan kronologi pengungkapan kasus pembunuhan di halaman Masjid Agung Sibolga, Senin (3/11/2025). Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Rustam E. Silaban menjelaskan lima tersangka berhasil ditangkap kurang dari tiga hari setelah kejadian. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIBOLGA-Hanya dalam waktu kurang dari tiga hari, Kepolisian Resor Sibolga berhasil membongkar kasus pembunuhan yang menggemparkan warga kota itu.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya seorang pemuda di halaman Masjid Agung Sibolga, Jumat dini hari, 31 Oktober 2025.

Kasus ini bermula ketika korban seorang nelayan muda ditemukan tewas sekitar pukul 03.30 WIB dengan luka akibat penganiayaan.

Rekaman kamera pengawas di sekitar masjid menjadi petunjuk awal bagi penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga untuk menelusuri pelaku.

“Kami bergerak segera setelah menerima laporan. Tim gabungan dari Satreskrim, Satintelkam, dan Polsek Sibolga Sambas langsung dibentuk,”kata Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta dalam konferensi pers di markas Polres Sibolga, Senin (3/11/2025).

Dua pelaku pertama, ZPA dan HBK, ditangkap tak lama setelah kejadian. Tiga lainnya SSJ, REC, dan CLI menyusul kemudian di lokasi berbeda di wilayah Sibolga dan sekitarnya.

polisi menangkap lima tersangka yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.   
Kapolres Sibolga menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan di halaman Masjid Agung Sibolga, Senin (3/11/2025). Dalam waktu kurang dari tiga hari, polisi menangkap lima tersangka yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti: rekaman CCTV dari Masjid Agung, pakaian korban, sebuah kelapa yang digunakan pelaku, topi hitam bertuliskan Brooklyn New York, tas hitam merek Polo Glad, serta ember plastik hitam.

Menurut Rustam, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi kekerasan itu.

Empat pelaku dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang menyebabkan kematian. 

Adapun SSJ dijerat Pasal 365 ayat (3) tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Ancaman hukuman bagi para tersangka maksimal 15 tahun penjara.

“Polres Sibolga berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Kami akan memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujarnya/

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya korban dan berjanji mengawal proses hukum hingga tuntas.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved