Sumut Terkini

Siapkan 4 Ribuan SK untuk PPPK Paruh Waktu, Pemkab Pastikan tak Ada Kenaikan Gaji

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memastikan belum ada kenaikan upah kepada tenaga honorer di lingkungan Pemkab Deli Serdang

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA
PPPK PARUH WAKTU : ASN di Deli Serdang mengikuti kegiatan apel di lapangan kantor Bupati beberapa waktu lalu. Saat ini Pemkab tengah menyiapkan sk pengangkatan untuk 4 ribuan tenaga PPPK Paruh Waktu. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memastikan belum ada kenaikan upah kepada tenaga honorer di lingkungan Pemkab Deli Serdang ketika statusnya sudah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Karena jumlah calon PPPK Paruh Waktu yang mau diangkat ada sebanyak 4 ribuan orang, Pemkab belum punya anggaran yang cukup apabila membayar upah besarannya sesuai dengan upah minimum.

Karena hal ini calon PPPK Paruh Waktu jangan berharap banyak kepada Pemkab. 

"Penghasilannya sama dengan gaji sebelum dia paruh waktu. Gitu bunyi ketentuannya. Ya termasuk saat tahun 2026 nanti," ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap, Senin (3/11/2025). 

Thomas bilang soal upah PPPK Paruh Waktu ini sudah ada edaran yang harus mereka ikuti.

Hal ini lantaran ada Keputusan Menteri PAN dan RB nomor 16 tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Disebut tidak bisa kalau upah dibayarkan diluar ketentuan. Begitu juga soal Gaji 13 atau THR tidak bisa diberikan karena tidak ada diatur di Keputusan Menteri tersebut. 

"Kita ikuti ketentuan saja karena sudah ada edaran Menteri. THR nggak ada diatur, kalau nggak ada diatur (bisa) temuan nanti, kasihan kalau disuruh mulangkan. Kita sekarang kerja harus hati-hati," kata Thomas. 

Thomas mengakui sesuai Keputusan Menteri PAN dan RB nomor 16 tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu tertuang di poin kesembilan belas bahwa PPPK Paruh waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Terkait upah minimum, ini bisa saja dipakai hanya saja harus ada yang diberhentikan atau dipecat sekitar 3/4 nya. Dianggap angka 4 ribuan juga adalah angka yang besar sehingga jika upahnya disesuaikan dengan upah minimum belum memungkinkan. 

"Kan disebutkan pertama upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima sebelum saat menjadi pegawai Non ASN. Kita boleh pilih (pakai gaji lama atau sesuai upah minimum).  Ya memang nggak melanggar (kalau pakai upah minimum) cuma dengan kondisi sekarang ini 4000an, besar juga (kalau diakumulasikan kenaikannya)," kata Thomas. 

Penyerahan dan pengangkatan SK 4 ribuan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemka Deli Serdang ini sempat dibatalkan mendadak oleh Pemkab, Jumat (31/10/2025).

Pelaksanaannya sempat diagendakan di alun-alun Pemkab. Namun beberapa jam sebelum acara dilaksanakan di pukul 15.40 WIB acara diputuskan ditunda dengan alasan adanya perbaikan pada naskah dinas PPPK Paruh Waktu dimana jumlah pada SK dan nomor urut pada petikan perlu diperbaiki.

Hal ini berkaitan karena ada beberapa yang tidak dikeluarkan SK nya karena adanya Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat yang merekomendasikan tidak dikontrak. 

Banyak calon PPPK Paruh Waktu yang telah diundang yang saat itu kecewa dengan penundaan ini. Sebab mereka sudah datang jauh dari rumah dan datang bersama keluarga.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved