Sumut Terkini

Tak Miliki Izin, Pemprov Sumut Segel Tempat Hiburan Malam Blue Night

Dikatakannya, penyegelan dilakukan karena THM tersebut belum memiliki izin operasional yang lengkap.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyegel tempat hiburan malam (THM) Blue Night di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada Sabtu (1/11/2025) malam. Penyegelan dilakukan karena THM tersebut belum memiliki izin operasional yang lengkap. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sumut Moettaqien Hasrimy mengatakan, pihaknya melakukan penyegelan tempat hiburan malam (THM) Blue Night di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada Sabtu (1/11/2025) malam. 

Dikatakannya, penyegelan dilakukan karena THM tersebut belum memiliki izin operasional yang lengkap.

Menurutnya, Bue Night hanya mengantongi izin bangunan dan karaoke, namun belum memiliki izin klub malam atau diskotik dari Pemprov Sumut.

“THM Blue Night ini hanya memiliki izin bangunan dan karaoke. Belum ada izin klub malam atau diskotik dari perizinan Pemprov Sumut,” jelas Moettaqien dalam keterangan tertulis yang dilihat, Senin (3/11/2025).

Dikatakannya, sempat beredar video viral yang memperlihatkan seorang pengunjung di lokasi tersebut mengalami overdosis. 

Menyikapi hal itu, Pemprov Sumut memutuskan untuk melakukan penyegelan sementara hingga pihak manajemen menyelesaikan seluruh proses perizinan.

“Karena juga beredar video viral tentang pengunjung yang overdosis (OD), maka THM Blue Night disegel sementara sampai manajemen menyelesaikan semua izin,” tambahnya.

Sebelum penyegelan, tim gabungan melakukan pengecekan lokasi dan mediasi dengan pihak manajemen.

Setelah proses tersebut, penyegelan resmi dilakukan oleh Satpol PP Sumut.

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved