Sumut Terkini
Tak Miliki Izin, Pemprov Sumut Segel Tempat Hiburan Malam Blue Night
Dikatakannya, penyegelan dilakukan karena THM tersebut belum memiliki izin operasional yang lengkap.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sumut Moettaqien Hasrimy mengatakan, pihaknya melakukan penyegelan tempat hiburan malam (THM) Blue Night di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada Sabtu (1/11/2025) malam.
Dikatakannya, penyegelan dilakukan karena THM tersebut belum memiliki izin operasional yang lengkap.
Menurutnya, Bue Night hanya mengantongi izin bangunan dan karaoke, namun belum memiliki izin klub malam atau diskotik dari Pemprov Sumut.
“THM Blue Night ini hanya memiliki izin bangunan dan karaoke. Belum ada izin klub malam atau diskotik dari perizinan Pemprov Sumut,” jelas Moettaqien dalam keterangan tertulis yang dilihat, Senin (3/11/2025).
Dikatakannya, sempat beredar video viral yang memperlihatkan seorang pengunjung di lokasi tersebut mengalami overdosis.
Menyikapi hal itu, Pemprov Sumut memutuskan untuk melakukan penyegelan sementara hingga pihak manajemen menyelesaikan seluruh proses perizinan.
“Karena juga beredar video viral tentang pengunjung yang overdosis (OD), maka THM Blue Night disegel sementara sampai manajemen menyelesaikan semua izin,” tambahnya.
Sebelum penyegelan, tim gabungan melakukan pengecekan lokasi dan mediasi dengan pihak manajemen.
Setelah proses tersebut, penyegelan resmi dilakukan oleh Satpol PP Sumut.
(Cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Lantik Inspektorat Sumut Sulaiman Harahap jadi Pj Sekda Sumut, Gubsu: Jangan Ada Titip Sana Sini | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kepala BGN Sumut Bantah 18 Siswa SD Diduga Keracunan Menu MBG di Nias Utara, Begini Katanya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pemkab Samosir Tingkatkan Kapasitas dan Kapabilitas ASN dalam Pengadaan Barang dan Jasa | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Menjaga Industri Digital Indonesia, Aspirasi Driver Ojek Online dalam Bingkai Kebijakan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Sosok Rondahaim Saragih, Napoleon dari Raya yang diusulkan jadi Pahlawan Nasional | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.