Sumut Terkini

Pemkab Samosir Tingkatkan Kapasitas dan Kapabilitas ASN dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Kegiatan ini dirancang untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia aparatur Pemkab Samosir. 

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ KOMINFO SAMOSIR
Suasana pelatihan dan sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Samosir, Jumat (31/10/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa (UKPBJ) menyelenggarakan Pelatihan dan Sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Perpres ini merupakan perubahan kedua atas Perpres No. 16 Tahun 2018.

Kegiatan ini dirancang untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia aparatur Pemkab Samosir

Peningkatan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/ jasa pemerintah ini  dibuka resmi Bupati Samosir yang diwakili Asisten II Hotraja Sitanggang di Hotel Labersa, Jumat (31/10/2025).

Pelatihan dan sosialisasi ini dibagi dalam 4 sesi yaitu pokok perubahan perpres 46 tahun 2025, peran dan tanggung jawab pelaku pengadaan, implementasi perpres terhadap PBJ pemerintah, strategi implementasi dan best practise.

Hotraja Sitanggang menyampaikan, proses pengadaan barang dan jasa merupakan tahapan krusial dalam memastikan efisiensi dan transparansi.

Hal ini menjadi kunci guna mewujudkan pembangunan yang berkualitas dan menghindari penyimpangan hukum dikemudian hari.

"Peningkatan SDM pengadaan barang dan jasa sebuah keharusan, pelatihan dan sosialisasi ini sebagai upaya serius Pemkab Samosir memastikan ASN yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa memiliki kompetensi pemahaman dan integritas," ujar Hotraja Sitanggang, Minggu (2/11/2025).

"Saya harap seluruh peserta memahami regulasi terbaru ini sehingga pengadaan barang dan jasa selaras dalam kebijakan pemerintah pusat," terangnya.

Melalui pemahaman terhadap Perpres 46 tahun 2025 ini, ia berharap ASN di Pemkab Samosir yang terlibat dalam pengadaan barang/ jasa dapat memperkaya pengetahuan sehingga dapat  bekerja dengan optimal, efektif, terbuka dan bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat.

"ASN yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa tidak akan ragu lagi melakukan tugasnya dan percaya diri melaksanakan tanggung jawab sebagai pejabat pembuat komitmen," sambungnya.

ASN ditekankan dapat meningkatkan kinerja mewujudkan pengadaan barang jasa yang berkeadilan.

"Bertambahnya SDM dibidang barang dan jasa ini akan dapat mewujudkan visi Kabupaten Samosir," lanjutnya.

Selanjutnya, Kepala UKPBJ Samosir Golfried Harianja menerangkan, selain sosialisasi juga akan dilaksanakan pelatihan yang akan menghasilkan sumber daya manusia yang berkompeten.

"Dengan kegiatan ini, peserta akan memperoleh sertifikat kompetensi dibidang pengadaan barang dan jasa," terang Golfried.

(cr3/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved