Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Mulai Diadili, Ini Rincian Aliran Uang Jual Beli Jabatan Rp 750 Juta
Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Sumatera Utara, H Iwan Zulhami mulai diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (19/4/2021).
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Sumatera Utara, H Iwan Zulhami mulai diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (19/4/2021).
H Iwan Zulhami didakwakan terlibat jual beli jabatan di lingkungan Kemenag Sumut.
Dalam sidang perdana yang digelar secara daring itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar dalam dakwaannya menuturkan, perkara yang menjerat Iwan Zulhami bermula saat saksi Zainal Arifin Nasution yakni salah seorang Kepala Seksi (KASI) di Kantor Kemenag Kabupaten Mandailing Natal yang sejak tahun 2016 beberapa kali mengusulkan dirinya untuk diangkat sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mandailing Natal dan belum pernah disetujui.
Saat itu, Kepala Kantor Kemenag Mandailing Natal, yaitu Dur Berutu mendapat promosi menjadi pejabat di Lingkungan Universitas Negeri Medan sehingga jabatan Kepala Kantor Kemenag Mandailing Natal kosong.
Karena kekosongan jabatan tersebut, Terdakwa Iwan Zulhami mengangkat Masrawati Sipahutar sebagai Plt Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mandailing Natal.
"Bahwa saksi Nurkholidah Lubis ( Kepala MAN 3 Medan) yang sebelumnya sudah kenal akrab dengan Terdakwa Iwan Zulhami ada berdiskusi mengenai pengisian jabatan Kepala Kantor Kemenag Mandailing Natal yang pada saat itu, adalah seorang wanita sehingga kurang cocok," ucap Jaksa.
Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Bereaksi Lihat Kerumunan Kesawan City Walk, Akan Tegur Pemko Medan
Baca juga: Pemuda Bacok Polisi Membabi-buta, Bripka Ade Prayoga Dirujuk ke RS Bhayangkara karena Luka Serius
Selanjutnya, Nurkholidah menginformasikan kepada terdakwa Iwan, tentang Zainal Arifin seorang Kepala Seksi di Kemenag Mandailing Natal yang dikenalnya, untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Mandailing Natal.
Setelah pembicaraan itu, Nurkholidah menginformasikan ada peluang untuk pengisian jabatan Kepala Kantor Kemenag Mandailing Natal kepada saksi Zainal Arifin melalui salah seorang staf di Kantor Kemenag Mandailing Natal untuk memberitahukannya kepada Zainal dan meminta agar yang bersangkutan menghubunginya.
"Bahwa benar, selanjutnya saksi Zainal dan Nurkholidah sepakat untuk bertemu di Medan untuk membicarakan tindak lanjut pengisian jabatan tersebut," beber Jaksa.
Sekira bulan Mei 2019 Zainal dan Nurkholidah, datang ke rumah Iwan di Binjai.
Kemudian Zainal mengutarakan keinginannya untuk menduduki jabatan tersebut, kepada terdakwa Iwan.
Iwan pun menyanggupinya dan pada saat itu melalui Nurkholidah disepakati ada pemberian uang sebesar Rp 700 juta untuk mengusulkan Zainal sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mandailing Natal.
"Kemudian pada 13 Mei 2019, Zainal membawa uang tunai sejumlah Rp 250 juta, untuk diserahkan kepada Terdakwa Iwan. U ang tersebut dibawa Zainal secara tunai kepada Nurkholidah Lubis di sekolah MAN 3 Medan sekira pukul 09.30 WIB di ruang kerja Nurkholidah," ucap Jaksa.
Selanjutnya saksi Zainal dan Nurkholidah pergi ke rumah dinas Terdakwa Iwan untuk menyerahkan uang tersebut.
Tidak beberapa lama kemudian saksi Deni Zunaidi Barus (ajudan terdakwa), datang ke rumah dinas, lalu Nurkholidah menyerahkan uang Rp 250 juta.