Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Mulai Diadili, Ini Rincian Aliran Uang Jual Beli Jabatan Rp 750 Juta
Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Sumatera Utara, H Iwan Zulhami mulai diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (19/4/2021).
"Selanjutnya 17 Mei 2019, Zainal ada memberikan uang sejumlah Rp 100 juta atas permintaan dari Nurkholidah melalui transfer Bank Sumut melalui rekening Zulkifli Batubara (suami dari Nurkholidah Lubis)," kata jaksa.
Baca juga: MOMEN UNIK saat Presiden Jokowi Numpang Toilet Warga, Paspampres Berjaga di Pintu Kamar Mandi
Baca juga: Susan Sang Janda Muda Hebohkan Jagat Maya, Jual Kafe Seharga Rp 2,9 Miliar Berbonus Diri Jadi Istri
Kemudian pada 20 Mei 2019 Zainal menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada Nurkholidah di Rumah Sakit Permata Madina (sewaktu ibu dari Nurkholidah Lubis sakit).
Lalu, pada tanggal 23 Mei 2019, masih tempat yang sama Zainal ada menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada Nurkholidah.
Bahwa pada tanggal 27 Mei 2019, saksi Zainal ada mengirimkan uang sebesar Rp 65 juta kepada Nurkholidah Lubis melalui rekening Zulkifli Batubara (suami Nurkholidah Lubis).
"Tanggal 28 Mei 2019, Zainal Arifin kembali mentransfer uang sebesar Rp 185 juta kepada Nurkholidah Lubis melalui rekening Zulkifli Batubara," beber Jaksa.
Setelah beberapa kali mentransfer uang tersebut, akhirnya Zainal Arifin diangkat sebagai Plt Kepala Kantor Kemenag Mandailing Natal, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sumatera Utara No. 860/Kw.02/1-b/Kp.07.6/07/2019 tanggal 12 Juli 2019, yang ditandatangani oleh Terdakwa Iwan.
Selanjutnya, pada tanggal 14 Januari 2020, Zainal kembali ada mengirimkan uang kepada Nurkholidah Lubis sebesar Rp 50 juta ke rekening Zulkifli Batubara.
Bahwa setelah saksi Zainal Arifin menyerahkan sejumlah uang tersebut melalui Nurkholidah, untuk diserahkan terdakwa Iwan Zulhami selanjutnya Nurkholidah mengirimkan uang yang diterimanya tersebut, kepada Iwan melalui rekening milik saksi Tragedi Barus (ajudan Terdakwa Iwan).
Baca juga: Kabar Gempa Beruntun Bakal Tenggelamkan Pulau Samosir, Berikut Penjelasan BMKG I Medan
Baca juga: Kasus Tembak Mati Warga di Martubung Belum Terungkap, Polisi Intensifkan Penyelidikan
Setelah menerima uang dari Nurkholidah, lalu Terdakwa Iwan menyuruh Tragedi Barus mengirimkan uang tersebut, untuk biaya kuliah dan biaya hidup saksi Wan Isfan Zulhami (anak dari terdakwa Iwan Zulhami) sebesar Rp 200 juta yang sedang mengikuti pendidikan di Jepang.
"Bahwa benar akhirnya uang sebanyak Rp 750 juta, telah diserahkan kepada terdakwa Iwan, sehubungan untuk pengangkatan saksi Zainal Arifin selaku Kepala Kantor Kemenag Mandailing Natal," ucap Jaksa.
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengar dakwaan Jaksa, Penasihat Hukum (PH) terdakwa meminta kepada majelis hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno untuk mengajukan eksepsi (nota keberatan) pekan depan.
(cr21/tribun-medan.com)