Jual Beli Jabatan Kemenag Sumut
Ketua Kadin Sumut Berencana Suap Jaksa Rp 150 Juta Menurut Pengakuan Kepsek MAN 3
Nama Ketua Kadin Sumut Khairul Mahalli disebut-sebut dalam kasus suap Kemenag Sumut. Saksi bilang Khairul bisa hentikan kasus di kejaksaan
Kesaksian tersebut termuat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait pemberian uang Rp 150 juta kepada seseorang.
Baca juga: Istri Ungkap Suami Berutang untuk Dapatkan Jabatan Kepala Kemenag Madina, Setoran Awal Rp 250 Juta
"Di BAP ibu nomor 19 ada namanya Khairul Mahalli, ini apa kaitannya dengan kejadian jual beli jabatan saat ini," cecar jaksa Polim kala itu.
Lantas Nurkholida Lubis berkilah tidak mengetahui apa hubungannya pemberian uang tersebut dengan perkara yang tengah disidangkan saat ini.
"Saya tidak tahu kaitannya dengan jual beli jabatan, saya disuruh pak Iwan (mantan Kakanwil Kemenag Sumut) untuk mengasikan uang itu ke pak Khairul," katanya.
Baca juga: Jual Beli Jabatan di Kemenag Sumut, Hakim Cecar Hubungan Kepala MAN 8 dengan Para Terdakwa
Karena penasaran, jaksa kemudian mencecar sosok Khairul Mahalli.
Mulanya Nurkholida Lubis tidak mengaku.
Namun setelah dicecar, barulah dia menyebut bahwa Khairul Mahalli adalah Ketua Kadin Sumut.
"Kalau jabatannya di kementerian agama tidak ada pak, saya tidak tahu dia pengusaha atau apa, tapi yang diperkenalkan pak Iwan ke kami dia Ketua Kadin Sumatera Utara," bebernya.
Baca juga: Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Mulai Diadili, Ini Rincian Aliran Uang Jual Beli Jabatan Rp 750 Juta
Selanjutnya, jaksa kembali mencecar untuk apa uang Rp150 juta diserahkan ke Khairul Mahalli.
Meski awlanya tetap mengelak tidak tahu, akhirnya Nurkholida Lubis mengakui jika uang tersebut untuk menutup perkara di Kejati dengan cara menyuap jaksa.
"Saya tidak tahu kaitannya, tetapi kata bapak itu untuk menyelesaikan masalah," ucapnya.
"Lantas masalah apa," tanya jaksa.
Baca juga: BABAK BARU Jual Beli Jabatan di Kemenag Sumut, Kejatisu Tahan Iwan Zulhami dan Zainal Arifin
"Mungkin masalah ini," katanya dengan suara pelan.
Mendengar hal tersebut, sontak jaksa menegur Nurkholida Lubis agar jangan menggunakan kata 'mungkin' di persidangan.
"Jangan mungkin, Itu uangnya Rp 150 juta dapat dari mana," cecar jaksa lagi.