Komentar Bobby Nasution Soal Pelaksanaan Salat Idul Adha di Tengah Penerapan Aturan PPKM Mikro
Wali Kota Medan Bobby Nasution belum bisa mengambil keputusan soal pelaksanaan salat Idul Adha di Medan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Hari Raya Idul Adha atau kurban jatuh pada 20 Juli 2021 nanti.
Berkenaan dengan momen ini, kemungkinan besar masyarakat akan tetap melaksanakan salat Idul Adha berjemaah.
Mengenai hal ini, Wali Kota Medan Bobby Nasution belum bisa banyak memberikan komentar.
Bobby Nasution mengaku akan mengkaji terlebih dahulu pelaksanaan salat Idul Adha di Kota Medan, terlebih di masa penerapan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Baca juga: JELANG Hari Raya Idul Adha Penjualan Hewan Kurban di Kota Binjai Menurun lantaran Pandemi Covid-19
"Soal Idul Adha masih kami kaji dahulu. Tentunya kami selalu sampaikan untuk agenda ataupun hari-hari besar keagamaan, tentunya kita harus berbicara, berdiskusi," kata Bobby Nasution, Minggu (4/7/2021).
Menantu Presiden RI ini mengatakan, dalam waktu dekat dia akan berdiskusi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta organisasi Islam lainnya.
"Bagaimana masyarakat kita informasikan, opsinya pasti tinggal pembatasan atau tidak, kan itu saja. Ini akan kita bahas ke depan," ujar Bobby Nasution.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Baca juga: Jelang Hari Raya Idul Adha Penjualan Hewan Kurban di Kota Binjai Menurun, Dampak Covid-19
Dalam kebijakan tersebut mengatur terkait penerapan ibadah untuk seluruh umat beragama untuk dilakukan di rumah, termasuk salat Idul Adha mendatang.
Ketua Komisi Dakwah MUI Cholil Nafis mengatakan, pihaknya dalam hal ini MUI selaras dengan kebijakan pemerintah terkait panduan salat untuk wilayah zona merah termasuk salat Idul Adha.
Hal itu, kata Cholil, sebagaimana diatur dalam fatwa MUI Nomor 26 Tahun 2020 tentang salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban di saat Pandemi Covid-19.
Baca juga: Kronologi Mayat Bayi Dikira Daging Kurban, Ditemukan Bidan Desa, Hancur Terbungkus Plastik di Jalan
"Kita taat pemerintah. Sebagaimana fatwa MUI di zona merah salat jum’atan dan lebaran bisa dilakukan di rumah," kata Cholil, sebagaimana dilansir Tribunnews.com, Minggu (4/7/2021).
Sedangkan untuk wilayah dengan zona hijau atau kuning Covid-19 masih diperbolehkan untuk melaksanakan salat Idul Adha secara berjemaah di masjid atau tempat lapangan. (cr17/tribun-medan.com)