Ada Kucing Ikut Sidang di Pengadilan Negeri Medan, Pemilik Bolak-balik Kehilangan

Korban, Wily Wijaya, menuturkan kucingnya rupanya sudah dicuri tiga kali oleh Aldiansyah. 

TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI
Wily Wijaya menjadi saksi perkara pencurian kucing ras himalaya miliknya, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/7/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terlihat pemandangan yang tak biasa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/7/2021)

Pasalnya, dalam sidang yang digelar di secara daring itu, kucing putih dan orange ras Himalaya turut dihadirkan ke persidangan. 

Kucing tersebut merupakan milik Wily Wijaya yang sempat dicuri dan dijual oleh terdakwa M. Aldiansyah.

Saat memberikan keterangan di persidangan, Wily menuturkan kucingnya rupanya sudah dicuri tiga kali oleh Aldiansyah. 

"Dia maling kucing saya, tanggal 4 Januari kucing saya hilang. Saya cari di sekitar perumahan. Diketahui ada seseorang yang ambil kucing saya, si Aldiansyah ini ternyata sudah jual kucing saya seharga Rp 200 ribu, kucing itu saya tebus Rp 250 ribu. Ya sudahlah damai. Saya maafkan," ucapnya kepada majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing.

Rupanya setelah dimaafkan, Aldiansyah makin melunjak dan mencuri kucingnya lagi.

"Tapi kucing saya hilang lagi, ternyata orang yang sama yang curi. Baru kita bawa terdakwa ke Polsek Medan Kota," cetusnya.

Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim pun menanyakan ke Aldiansyah apakah benar perbuatan itu. Lantas tanpa panjang lebar ia langsung mengakuinya.

"Benar, Pak Hakim," kata terdakwa.

Selanjutnya hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda tuntutan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat, pada Senin tanggal 4 Januari 2021 sekira jam 05.00 WIB, Willy Wijaya menyadari bahwa kucing miliknya telah hilang. Lalu, korban mendapat informasi bahwa terdakwa M Aldiansyah lah yang mengambil.

"Saat itu, terdakwa mengakui bahwa dirinya telah mengambil kucing milik korban dan sudah menjualnya di Jalan Denai," ujar JPU. 

Kemudian, terdakwa bersama korban mengambil kembali kucing tersebut seharga Rp 250.000, di Jalan Denai.

Perbuatan terdakwa sempat dimaafkan oleh korban. Namun, pada Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekira jam 05.00 WIB, kucing milik korban kembali hilang. 

"Pada Selasa tanggal 19 Januari 2021 sekira jam 05.00 WIB, saksi Mhd Sujarwo dan Berman Panjaitan mengetahui perbuatan terdakwa yang telah mengambil kucing milik korban. Lalu, terdakwa diamankan oleh kedua saksi," lanjut Ramboo. 

Akibat perbuatan terdakwa, korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Medan Kota karena mengalami kerugian sebesar Rp 10.500.000. 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) atau Pasal 363 ayat (1) KUHPidana," kata Ramboo. (cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved