ASN Maling Motor

Alamak, Akhyar Si Oknum ASN Ditembak Polisi Karena Maling Motor

Oknum ASN di Pemkab Asahan bernama Akhyar ditembak polisi karena nekat maling motor

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI
Oknum ASN Pemkab Asahan bernama Akhyar ditembak polisi karena nekat maling motor, Selasa (6/7/2021). Tersangka mengaku sudah tiga kali beraksi.(TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI) 

TRIBUN-MEDAN.COM,ASAHAN-Akhyar, oknum aparatur sipil negeri (ASN) di Kabupaten Asahan ini bikin malu dan mencoreng citra institusi.

Bagaimana tidak, meski berstatus sebagai ASN, Akhyar masih nekat maling motor di komplek Perumahan Griya Kisaran, Jalan Jendral Ahmad Yani, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Karena ulahnya ini, lelaki yang berdinas di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Asahan ini ditembak polisi.

Baca juga: OKNUM ASN Sergai Nekat Mengedarkan Sabusabu di Lingkungannya, Begini Nasibnya

"Aksi pencurian dilakukan tersangka pada Senin (5/7/2021) kemarin sekira pukul 19.00 WIB. Saat kejadian, kebetulan ada anggota saya yang melintas," kata Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ramadhani, Selasa (6/7/2021).

Melihat Akhyar melarikan diri, petugas Reskrim kemudian melakukan pengejaran.

Karena melawan saat diamankan, warga Jalan Pembangunan I, Lingkungan X, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan ini terpaksa ditembak bagian kakinya. 

Baca juga: Oknum ASN Rutan Digerebek Istri Lagi Selingkuh Sama Wanita Cantik di Mobil

"Lantaran melawan dan berusaha kabur, anggota melakukan tindakan tegas dan terukur," kata Ramadhani. 

Pascaditangkap, polisi menyita barang bukti satu unit kunci leter T, sepeda motor Yamaha Vixion milik korban dengan pelat BK 3128 VBE.

"Pelaku dua orang, satu orang berhasil melarikan diri dan saat ini masih dilakukan pengejaran," ujarnya.

Dari penurutan Ramadhani, ternyata si Akhyar ini adalah residivis.

Baca juga: Polosnya SP (15), Gadis Muda Disuguhi Minum Kopi Oknum ASN, Syok saat Sadar Sudah Telanjang

Dia pernah dihukum satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kisaran.

"Pelaku merupakan seorang residivis kasus serupa, dimana sempat menjalani hukuman satu tahun pidana. Dalam pengakuannya, si pelaku sudah mencuri sepeda motor sebanyak 3 kali," jelas Dhani.

Saat di wawancarai oleh www.tribun-medan.com, pelaku mengaku menjadi ASN sejak tahun 2010 silam.

Baca juga: Oknum ASN Disdik Pemkab Sergai Ketahuan Nyabu di Dalam Rumah, Diciduk Polisi Terancam 12 Tahun Bui

Dia nekat maling motor karena butuh uang untuk bayar utang.

"Untuk bayar utang, sudah 3 kali saya melakukan hal serupa," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara dengan Pasal 363 KUHPidana.(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved