Ibu Asal Tembung yang Jual Anak Kandung ke Hidung Belang Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara
HSN, ibu yang tega jual anak kandungnya sendiri ke pria hidung belang, dituntut 4 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/7/20
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - HSN, ibu yang tega jual anak kandungnya sendiri ke pria hidung belang, dituntut 4 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/7/2021) sore.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho menilai warga JMedan Tembung itu, terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan tujuan untuk mengeksploitasi orang, yakni anaknya sendiri.
"Meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara," kata JPU di hadapan Hakim Ketua Denny Lumbantobing
Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang," ucap Jaksa.
Atas tuntutan itu, hakim Denny Lumbantobing memberikan kesempatan untuk menyusun nota pembelaan, yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.
"Tunda minggu depan agenda pledoi ya," pungkas Hakim.
Sebelumnya, mengutip dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Naibaho, perkara ini bermula pada Januari 2021 lalu. Terdakwa HSN didatangi oleh lelaki hidung belang yang mencari jasa pelayanan seks.
Kemudian terdakwa mengarahkan korban yang merupakan anak kandung terdakwa untuk melayani nafsu lelaki tersebut. HSN sudah memperkerjakan korban sebagai pekerja seks selama tujuh tahun.
Kemudian terdakwa dan lelaki tersebut sepakat tarif jasa pelayanan seks yang dilakukan oleh korban sebesar Rp 350.000, kemudian terdakwa dan korban bersama lelaki tersebut pergi menuju Hotel Red Doorz Jl. Dahlia Kel. Indra Kasih Kec. Medan Tembung, Medan.
Setelah masuk ke dalam salah satu kamar hotel lalu lelaki tersebut menyerahkan uang sebesar Rp350.000 sebagai upah pelayanan jasa seks kepada korban yang diterima oleh terdakwa.
Kemudian terdakwa ke luar dari kamar hotel dan menunggu korban yang sedang melayani lelali di lobi hotel. Namun, pada saat terdakwa sedang menunggu, datang petugas kepolisian Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Kemudian petugas kepolisian Polrestabes Medan menemukan serta menyita barang bukti uang sebesar Rp 350.000 dari terdakwa yang diakui oleh terdakwa adalah uang yang diterima terdakwa dari lelaki hidung belang sebagai pembayaran tarif jasa pelayanan seks. (cr21/tribun-medan.com)