News Video
Viral Oknum Hakim PN Rantauprapat, Digerebek Lagi Asyik Karaoke Bareng Wanita Penjaga Kantin
Hakim Pengadilan Negeri di Rantauprapat tertangkap basah lagi asyik karaoke bareng wanita penjaga kantin dalam Supermarket di Rantauprapat.
Viral Oknum Hakim PN Rantauprapat, Digerebek Lagi Asyik Karaoke Bareng Wanita Penjaga Kantin
TRIBUN-MEDAN.COM - Belum lama ini, sosial media dihebohkan dengan video penggerebekan di sebuah karaoke di Rantau Parapat.
Dalam video yang beredar tersebut, diduga adanya pelanggaran etik yang dilakukan oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat berinisial R.
Ia tertangkap polisi sedang asyik bernyanyi-nyanyi bersama wanita penjaga kantin yang jelas bukan istrinya dalam Supermarket di Rantauprapat.
Humas Pengadilan Tinggi (PT) Medan John Pantas Lumban Tobing, saat dikonfirmasi tribunmedan.com membenarkan video penggerebekan tersebut.
Dikatakannya PT Medan, memastikan akan membentuk tim pemeriksa terkait video yang beredar.
"Iya, benar itu adalah oknum hakim di PN Rantauprapat. Sampai saat ini kami sedang menunggu laporan tertulis dari pihak PN Rantauprapat. Nanti kalau sudah ada laporan tertulis dari mereka, pak Ketua PT Medan akan segera membentuk tim pemeriksa. Jadi tim pemeriksa itu akan bekerja berdasarkan SK Ketua PT Medan," kata John, Selasa (6/7/2021).
Menurut hakim tinggi yang akrab dipanggil JPL Tobing ini, PT Medan tidak akan main-main menindak oknum hakim tersebut apabila benar ditemukan adanya pelanggaran kode etik hakim atas peristiwa itu.
"Kita tidak main-main ini, kita akan tindak tegas kalau ada oknum hakim seperti ini. Ini sudah mencoreng institusi sebenarnya. Kalau benar ini, kita pun malu," ucap JPL.
Bahkan menurutnya, apabila terbukti bersalah, oknum hakim tersebut akan ditindak berdasarkan Kode etik pedoman perilaku hakim diatur dalam SK bersama Ketua MA dan KY No.47/KMA/SKB/2008-02SKB/PKY/IV/2009.
"Kalau terbukti bersalah, akan dikenakan sanksi. Berdasarkan kode etik pedoman perilaku hakim, sanksi terdiri dari sanksi pelanggaran ringan, sedang dan berat. Kalau dari hasil tim pemeriksa itu ditemukan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat, ancamannya bisa di nonpalukan dalam waktu tertentu," terangnya.
Dirinya membenarkan, bahwa PT Medan sebelumnya telah mendapat informasi terkait penangkapan oknum hakim PN Rantauprapat tersebut.
Namun, PT Medan masih tetap menunggu laporan tertulis dari PN Rantauprapat agar bisa dibentuk tim pemeriksanya.
"Ini sudah sangat mengecewakan sekali dan sangat mencoreng marwah pengadilan. Tapi kalau benar ya. Soalnya begini, kita sudah berusaha supaya mendapat kepercayaan dari masyarakat. Para masyarakat pencari keadilan sudah percaya, tapi dengan adanya kejadian seperti ini, jadi tercoreng. Kita sangat kecewa sekali," terangnya.
(cr21/tribun-medan.com)