PPKM Mikro
Pemko Medan Segel 20 Lokasi Usaha dan Terbitkan 400 BAP Selama Penerapan PPKM Mikro
Pemko Medan mengambil tindakan dengan menyegel 20 tempat usaha selama PPKM Mikro
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Pemko Medan segel 20 lokasi usaha dan terbitkan 400 BAP (berita acara pemeriksaan) selama penerapan PPKM Mikro di Kota Medan.
Penerapan PPKM Mikro di Kota Medan diberlakukan sejak 23 Juni 2021.
Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan mengatakan, penerapan dan pengawasan PPKM Mikro secara ketat dilakukan sesuai instruksi Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Baca juga: FIX, Warga Kota Medan Dilarang Buat Hajatan dengan Sistem Prasmanan
“Sampai saat ini, kita sudah menyegel 20 lokasi usah. Kemudian, memberikan sanksi admnistratif berupa BAP sebanyak 400 lokasi usaha. Pengawasan PPKM Mikro secara ketat ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” ujar Sofyan, Rabu (7/7/2021).
Sofyan menuturkan, dalam menjalankan tugas pihaknya berpedoman pada Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Medan.
"Apalagi, dalam melakukan tugas, jelas Sofyan, mereka didukung Surat Edaran Wali Kota sebagai tindaklanjut Instruksi Gubernur Sumut dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri),"
"Berdasarkan itulah kita melakukan pengawasan PPKM Mikro di Kota Medan,” tambahnya.
Baca juga: MEDAN Terapkan Pengetatan PPKM Mikro, Vaksinasi Anak Terpaksa Dilakukan dengan Pembatasan Peserta
Dikatakan Sofyan, sejak PPKM Mikro diberlakukan, tingkat ketaatan pelaku usaha maupun individu untuk melaksanakan aturan penerapan PPKM Mikro meningkat.
Meskipun, kata dia, masih ada yang belum sadar sehingga tidak mematuhinya.
"Terhadap pelaku usaha dan perseorangan yang tidak mentaati PPKM Mikro, Tim Gabungan melalui Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan langsung menjatauhkan sanksi berupa peringatan, pemberian BAP serta penyegelan," ungkapnya.
Pemko Medan Harus Berikan Bantuan UMKM
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga, mengatakan meskipun kebijakan PPKM Mikro dibuat untuk menekan angka penyebaran virus corona atau Covid-19, di sisi lain berdampak terhadap pendapatan pelaku UMKM.
Baca juga: TEGASNYA Bobby Nasution, Segel 20 Restoran Langgar PPKM Mikro, tak Ragu Sikat Tempat Usaha Bandel
"Memang ini demi kebaikan bersama, tapi tentu pembatasan jumlah pengunjung dan pembatasan jam operasional membuat omset pelaku UMKM menurun. Itu dampak yang tidak bisa kita hindari," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Ihwan, pihaknya mendorong agar Pemko Medan untuk bisa memberikan insentif atau bantuan kepada pelaku UMKM yang terdampak.
"Selama ini bantuan itu dari Kementerian, belum ada bantuan atau insentif dari APBD,"
"Kita mendorong ada pemberian bantuan semacam insentif kepada pelaku UMKM yang sumbernya dari APBD," tuturnya.
Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang di Seluruh Luar Jawa, untuk 43 Kabupaten/Kota Ini Diperketat
Terlebih saat ini, kata Ihwan, saat ini pemerintah pusat telah menetapkan Kota Medan sebagai salah satu daerah yang diminta untuk melakukan pengetatan PPKM Mikro.
"Sejak pandemi Covid-19 yang dimulai Maret 2020 lalu, Pemko Medan baru sekali memberikan bantuan kepada warganya," katanya.(cr14/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/adwgegeee.jpg)