PPKM Mikro di Sumut Diperpanjang Hingga 20 Juli 2021, Medan dan Sibolga Masuk Kriteria Level IV
Adapun yang menjadi parameter Medan dan Sibolga masuk kriteria level IV karena ada lebih 30 orang per 100 ribu penduduknya dalam kurun satu minggu dir
MEDAN-TRIBUN.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara, Rahmayadi kembali memperpanjang penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Sumut, berlaku mulai tanggal 6-20 Juli 2021.
Bila sebelumnya PPKM Mikro di Sumut berlaku di 10 kabupaten/kota seperti Medan, Binjai, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Deliserdang, Serdangbedagai, Simalungun, Langkat, Karo dan Dairi, maka kali ini bertambah dua Kota yakni Padangsidimpuan dan Sibolga.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/26/INST/2021 tertanggal 5 Juli 2021.
"Dua di antaranya, Medan dan Sibolga masuk ke level IV Covid-19," kata Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Irman Oemar, Rabu (7/7/2021).
Adapun yang menjadi parameter Medan dan Sibolga masuk kriteria level IV, karena ada lebih 30 orang per 100 ribu penduduknya dalam kurun satu minggu terakhir dirawat di Rumah Sakit (RS) akibat terpapar covid-19.
Kemudian ada lebih dari 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk dan lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang waktu dua pekan terakhir.
"Instruksi Gubernur tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan pengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan," ungkap Irman.
Untuk itu bagi daerah yang masuk dalam kategori level IV, yakni Medan diminta untuk melakukan paling tidak 406 tes suspek covid-19 per hari. Sedangkan Sibolga 129 tes suspek covid-19 per hari
Hal itu berdasarkan ketentuan yang diberikan Satgas Penanganan Covid-19 yang mana bila positivity rate di bawah 5 persen maka harus dilakukan tes 1 suspek per 1000 penduduk per pekan.
Di atas 5 persen hingga 15 persen dilakukan 5 tes per 1000 penduduk per pekan, 15 persen hingga 25 persen dilakukan 10 tes per seribu penduduk per pekan dan terakhir untuk postivity rate di atas 25 persen maka dilakukan 15 tes per 1000 penduduk per pekan.
Sementara itu, selama penerapan PPKM Mikro maka kegiatan perkantoran/tempat kerja pada Zona Merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, Work From Office (WFO) 25 persen.
Selain Zona Merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.
Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada kabupaten/kota yang berada di Zona Merah dilaksanakan secara daring (online), dan untuk kabupaten/kota selain pada Zona Merah bisa dilaksanakan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan, diterapkan pembatasan jam operasional sampai Pukul 17.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persem dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Begitu juga dengan warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan lain-lain.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/adwgegeee.jpg)