Kabar Urip Tri Gunawan, Eks Jaksa Koruptor BLBI Sudah Bebas, Kini Dibandingkan dengan Pinangki

Kabar terkini Urip Tri Gunawan, jaksa pernah terjerat kasus korupsi BLBI. Usai bebas, ia kini dibandingkan dengan Jaksa Pinangki.

Kolase Tribun Medan/IST
Urip Tri Gunawan dan Pinangki - Kabar Urip Tri Gunawan, Eks Jaksa Koruptor BLBI Sudah Bebas, Kini Dibandingkan dengan Pinangki 

TRIBUN-MEDAN.com -  Kabar terkini Urip Tri Gunawan, jaksa pernah terjerat kasus korupsi BLBI. Usai bebas, ia kini dibandingkan dengan Jaksa Pinangki.

Ingat Urip Tri Gunawan, mantan jaksa di Kejagung yang jadi terdakwa suap korupsi tahun 2008 silam?

Bebas pada tahun 2017 dengan beberapa kali mendapat remisi setelah divonis selama 20 tahun penjara.

Namanya menjadi sorotan publik ketika kasusnya terbongkar ke publik.

Baca juga: Terdakwa Putra Sademo Dituntut Jaksa Pidana 20 Tahun, Kedapatan Bawa Sabu 10 Kg

Urip Tri Gunawan, mantan jaksa di Kejagung yang jadi terdakwa suap korupsi BLBI tahun 2008. Kini dibandingkan dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Urip Tri Gunawan, mantan jaksa di Kejagung yang jadi terdakwa suap korupsi BLBI tahun 2008. Kini dibandingkan dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Tribunnews.com)

Kini namanya dibanding-bandingkan dengan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang juga terjerat kasus suap tindak pidana korupsi.

Urip Tri Gunawan, dipidana 20 tahun penjara atas perkara suap penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tahun 2008.

Urip divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 September 2008.

Ia terbukti menerima uang terkait jabatannya sebagai anggota tim jaksa penyelidik perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca juga: Soal Juanda Ditetapkan Tersangka Oleh Jaksa, Sekda: Teguran Terus Berjalan

Urip Trigunawan
Urip Trigunawan (KOMPAS.com/ICHA RASTIKA)

Bantuan itu diberikan pada Bank Dagang Nasional Indonesia milik Sjamsul Nursalim. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 20 tahun bui terhadap Urip pada 28 November 2008.

Mahkamah Agung, pada 11 Maret 2009, juga menolak permohonan kasasi Urip.

"Kalau pun ada hak-hak napi yang diberikan UU harusnya bisa dilaksanakan dengan hati-hati.

Apalagi ada PP 99 yang mengatur ada batasan pemberian remisi, pembebasan bersyarat dan hak lain," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah (semasa menjadi menjabat) di Jakarta, Senin (15/5/2017) lalu.

Febri berharap pemerintah ke depannya bersikap lebih tegas terhadap terpidana kasus korupsi.

"Karena ranah ini di kemenkumham di eksekutif, jangan sampai ada citra yang terbentuk bahwa Kemenkuham

atau jajaran eksekutif tidak memperhatikan aspek keadilan publik terkait terpidana kasus korupsi," ucap Febri.

Dihubungi terpisah, Kepala Sub Bagian Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Syarpani mengatakan bahwa Urip resmi bebas bersyarat pada Jumat (12/5/2017) lalu.

Syarpani mengklaim bahwa Urip sudah memenuhi syarat untuk menerima pembebasan bersyarat, termasuk menjalani 2/3 masa tahanan.

Karena berbagai remisi yang didapat selama menjalani masa tahanan, masa hukuman Urip yang seharusnya berakhir pada 2028 turun menjadi 2023. "Sudah memenuhi syarat," ucap Syarpani.

Kini Dibandingkan dengan Jaksa Pinangki

Tiga belas tahun lalu, pada September 2008, seorang jaksa Kejaksaan Agung, Urip Tri Gunawan divonis hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Urip dinyatakan terbukti menerima uang terkait jabatannya sebagai anggota tim jaksa penyelidik perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Jaksa Pinangki Sirna Malasari Kini dibandingkan dengan Urip Tri Gunawan, mantan jaksa di Kejagung yang jadi terdakwa suap korupsi BLBI tahun 2008.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari Kini dibandingkan dengan Urip Tri Gunawan, mantan jaksa di Kejagung yang jadi terdakwa suap korupsi BLBI tahun 2008. (Tribunnews.com/Warta Kota)

Bantuan itu diberikan pada Bank Dagang Nasional Indonesia milik Sjamsul Nursalim.

Dia tertangkap basah menerima suap senilai 660.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 6 miliar dari kerabat Sjamsul Nursalim, Artalyta Suryani, pada 2 Maret 2008.

Ia juga terbukti memeras dan menerima suap dari mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Glenn Yusuf melalui pengacara Reno Iskandarsyah, senilai Rp 1 miliar.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 20 tahun penjara terhadap Urip pada 28 November 2008.

Sementara itu, Mahkamah Agung, pada 11 Maret 2009, menolak permohonan kasasi Urip.

Ia pun bebas sejak Mei 2017 setelah menjalani 9 tahun masa tahanannya. Urip beberapa kali mendapatkan remisi.

Berbeda dengan Urip, jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat hukuman lebih ringan atas perbuatannya. 

Urip Tri Gunawan dan Pinangki -
Urip Tri Gunawan dan Pinangki - (Kolase Tribun Medan/IST)

Pinangki yang dinyatakan terbukti menerima suap dalam pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) itu mendapatkan hukuman 4 tahun penjara.

Pengurusan fatwa itu merupakan upaya agar terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman.

Ketika terlibat, Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Sebelumnya, pada Februari 2021, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Pinangki.

Vonis hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 4 tahun.

Majelis hakim menyatakan Pinangki terbukti menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra.

Kedua, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar.

Pinangki juga dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

Mereka terbukti menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Pinangki kemudian melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Majelis hakim mengabulkan permohonan banding itu dan memangkas hukuman Pinangki selama 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Setelah putusan banding, Kejaksaan memutuskan tidak mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso pada Senin (5/7/2021) menyatakan, tuntutan jaksa penuntut umum telah dipenuhi dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Selain itu, tidak ada alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP.

(*/ Tribun-Medan.com)

Artikel ini sudah tayang di Tribun Manado

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved