KTV Electra Dirazia Polisi Militer Lanud Soewondo, Sempat Posting Iklan Pesta-pesta di Tengah PPKM

Electra, tempat hiburan malam di komplek CBD eks Bandara Polonia digeledah Polisi Militer pada Kamis (8/7/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN MEDAN/HO
Polisi Militer memeriksa KTV Alectra di Komplek CBD, Kamis (8/7/2021), yang dikabarkan beroperasi saat Pengetatan PPKM Mikro. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Electra, tempat hiburan malam di komplek CBD eks Bandara Polonia digeledah Polisi Militer pada Kamis (8/7/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

Penggeledahan dilakukan oleh Polisi Militer setelah adanya pemberitaan di beberapa media tentang adanya lokasi hiburan KTV di Komplek CBD Polonia, Medan yang masih beroperasi di tengah pemberlakuan PPKM.

Tim mendapati pintu depan Electra terkunci dan dirantai gembok.

Merasa curiga, rombongan merangsek ke dalam melalui pintu samping dan mendapati banyak sepeda motor yang terparkir di lokasi.

Namun setelah berada didalam gedung petugas tidak mendapati adanya pengunjung. Hanya ada beberapa orang karyawan yang sedang membersihkan ruangan.

Herman, penanggung jawab Alectra mengakui bahwa saat penerapan PPKM tempat hiburan itu memang masih beroperasi. Tetapi dia berkilah dengan alasan yang beroperasi hanya cafenya saja.

Padahal, sempat tersiar kalah tempat hiburan itu akan mengadakan pesta yang akan dihadiri empat disk jockey pada 8 Juli 2021.

Dalam postingan itu pun tertulis kalau acara akan dimulai pada pukul 16:00 WIB dengan Harga Tiket Masuk (HTM) sebesar Rp 35 ribu dengan tulisan tambahan, gratis biaya masuk untuk tamu wanita.

"Memang buka bang, tapi hanya cafe saja, itupun hingga pukul 17.00 WIB sesuai dengan surat edaran dan himbauan pemerintah. Untuk KTV dan lainya tidak beroperasi," kata Herman, penanggung jawab KTV Alectra.

Saat disinggung, terkait video viral yang menunjukkan aktivitas di KTV Electra yang diduga melanggar prokes, Herman membantah. Dia menyebutkan video viral itu sudah lama.

Kalau kami perhatikan Vidio dari media sosial itu kami rasa itu video lama, kami sangat mendukung pemerintah dalam penanggulangan dan percepatan Penanganan Covid-19 dan penerapan PPKM," sebutnya.

Sementara itu, Dansat POM Lanud Soewondo, Mayor Pom Sadin menjelaskan, bahwa kegiatan ini merupakan perintah dari pimpinan dalam mendukung pemerintah pusat maupun daerah untuk penegakan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang sudah diatur dalam surat edaran Gubernur Sumatera Utara dan Wali Kota Medan.

Dia menyebutkan, razia ini menyasar pada lokasi tempat hiburan yang melanggar batas waktu yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Kita melakukan razia ke beberapa lokasi tempat hiburan malam, maupun cafe-cafe yang masih beroperasi  diatas waktu yang sudah ditentukan dan melanggar PPKM mikro," ucap Dansatpom.

Lanjutnya lagi, ada beberapa lokasi yang dirazia selain KTV Electra yaitu beberapa cafe yang ada di sekitar komplek CBD Polonia.

"Untuk KTV Electra setelah kita datangi, dalam keadaan tidak beroperasi, serta tidak kita temui pelanggaran prokes. Kami tidak mengetahui pasti Vidio yang beredar itu kapan kejadianya," jelas Mayor Pom Sadin. (cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved