Langgar PPKM Mikro

Menantang Edy Rahmayadi dan Bobby Nasution, Karaoke di Sekitar Lanud Soewondo Langgar PPKM

Lokasi hiburan malam di sekitar Lanud Soewondo nekat beroperasi di tengah pemberlakuan PPK MIkro

Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Array A Argus
HO
Kerumunan manusia dibiarkan tanpa ditindak di lokasi hiburan malam Alectra di kawasan CBD Polonia Medan.(HO) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Lokasi hiburan malam yang ada di sekitar Pangkalan Udara (Lanud) TNI AU Soewondo Medan seolah menantang Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPM) MIkro, lokasi hiburan malam Alectra, yang sebelumnya bernama Electra nekat beroperasi.

Bahkan, manajemen mengadakan parti bagi pengunjung hingga menimbulkan kerumunan di lokasi hiburan yang terletak persis di CBD Polonia Medan itu. 

Baca juga: Usai Terima Ancaman Surat Kaleng, Mobil Pemegang Saham KTV Electra Dirusak OTK

Karena dianggap "kebal hukum", tak pelak banyak masyarakat yang menanyakan keseriusan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Video parti sejumlah orang di diskotek Alectra pun beredar luas.

Masyarakat meminta agar pihak terkait menutup dan menertibkan lokasi tersebut. 

"Kemarin pemiliknya sudah kami surati. Nanti kami akan koordinasi dengan Kasat Pol PP," kata Camat Medan Polonia Amran Sanusi Rambe, Kamis (8/7/2021).

Baca juga: Sudah 2 Minggu Jadi DPO, Bos KTV Electra Masih Bebas Berkeliaran, Begini Kata Kejati Sumut

Amran mengakui, mungkin pihak kecamatan kurang keras memberikan teguran pada pemilik usaha, sehingga mereka tetap nekat melanggar aturan PPKM Mikro yang dibuat dan disepakati oleh Edy Rahmayadi dan Bobby Nasution.

"Kita lihat satu malam ini, kalau dia masih bandel, maka tim dari kota yang akan turun. Mungkin kecamatan kurang keras," pungkasnya.

Diketahui, bos Electra bernama Sugianto alias Aliang kini statusnya DPO.

Baca juga: Kejati Sumut Buru Bos Tempat Hiburan Malam KTV Electra

Aliang sebelumnya ditangkap kepolisian karena menyimpan 14 butir pil ekstasi dan 9 butir pil happy five.

Bahkan, Aliang juga menyimpan serbuk ketamin.

Setelah sidang, Aliang divonis bebas oleh hakim PN Medan.

Jaksa kemudian mengajukan banding.

Pengadilan Tinggi (PT) Medan kemudian menerbitkan putusan, agar Aliang dieksekusi sesuai hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 1 iliar subsidair 3 bulan kurungan.

Sampai sekarang, Aliang berstatus sebagai buronan Kejati Sumut.

Namun sampai sekarang Aliang ini belum tertangkap.

Bahkan, tempat usahanya bisa beroperasi dengan nyaman dengan berganti nama menjadi Alectra.(jun/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved