Centre Point Mall Disegel

Bobby Nasution Segel Centre Point, Berikut Rincian Utang Mal Megah di Belakang Stasiun Kereta Api

Wali Kota Medan Bobby Nasution segel Centre Point karena tunggakan retribusi IMB dan pajak belasan tahun

TRIBUN-MEDAN.COM - Hari ini, Jumat (9/7/2021), Wali Kota Medan Bobby Nasution segel Centre Point.

Hal ini karena mal yang berdiri di belakang Stasiun Kereta Api Medan itu tidak memiliki izin dan menunggak pajak.

Berdasarkan rilis dari Humas Pemko Medan, retribusi PBB yang tidak dibayarkan Centre Point mencapai Rp 175 miliar. 

Tak sampai di situ, Tribun Medan juga menghubungi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Retribusi Daerah Pemko Medan, Suherman.

Suherman menjelaskan kalau Centre Point tidak membayar pajak lebih dari 10 tahun.

Nilai tunggakan pajak plus denda mencapai Rp Rp 56.154.668.479.

Beberapa waktu lalu, Bobby Nasution sudah berdiskusi dengan KPK terkait langkah pengyelesaian masalah Centre Point.

Bobby meminta dukungan KPK dan Kejaksaan Negeri dalam memungut pajak Mall Centre Point yang beroperasi sejak 18 Juli 2013.

Bobby mengaku bahwa memang hingga kini belum ada titik temu di lahan berdirinya Mall Centre Point, antara pemilik bangunan dan PT Kereta Api Indonesia.

Namun, Menantu Presiden Jokowi itu mengatakan pusat perbelanjaan megah tersebut sudah beroperasi bertahun-tahun dan menjadi salah jika hal ini tidak dianggap oleh Pemko Medan sebagai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Saya tidak bisa kerja sendiri, tentu perlu dukungan dari semua pihak. Seperti hari ini terlaksana berkat bantuan Kejari Medan, sehingga kami juga dapat apa yang seharusnya milik Pemkot Medan," tutur Bobby.

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved