News Video

Nunggak Retribusi Rp175 Miliar, Pihak Satpol PP Segel Pintu Masuk Centre Point Mall

Pengelola Centre Point Mall hanya tertunduk lesu saat dengar pernyataan dari M. Sofyan bahwa seluruh tenant mal harus menutup gerai per hari ini.

Nunggak Retribusi Rp175 Miliar, Pihak Satpol PP Segel Pintu Masuk Centre Point Mall

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pengelola Centre Point Mall hanya tertunduk lesu saat mendengar pernyataan dari Ketua Satpol PP Medan, M. Sofyan bahwa seluruh tenant mal harus menutup gerainya per hari ini, Jumat (9/7/2021).

"Organisasi tiga perangkat daerah ini meminta kami selaku penegak peraturan untuk melakukan kewajiban yang belum dipenuhi oleh pengelola mal," ungkap Sofyan.

Dalam pemberitahuan kepada pihak Mal, turut hadir dari pihak kepolisian, TNI, dan kejaksaan.

Dikatakan Sofyan, dirinya meminta kepada pihak mal untuk turut kooperatif dengan mempermudah pihak Satpol PP melakukan penyegelan akses masuk dan keluar.

"Kami mohon kerjasama dengan pihak mal untuk membantu pelaksanaan tugas kami. Kami akan melaksanakan penutupan dan akan kami segel di lokasi akses masuk dan keluar gedung ini. Namun gedung ini terdapat banyak orang, yang memang ketika kami segel harusnya gedung ini kosong," ujarnya.

Lanjutnya, pihak Satpol PP juga memberi kesempatan kepada pihak mall untuk menginstruksikan kepada tenant sebelum Satpol PP turut turun tangan.

"Namun, kami masih memberi kesempatan untuk PT. ACK mengosongkan gedung dengan cara sendiri. Saya berharap kerjasamanya agar tak ada kendala dalam pelaksanaan penutupan," kata Sofyan.

Perwakilan pengelola mall, Andy yang mendengar itu hanya bisa pasrah.

Ia mengatakan bahwa akan mengambil kebijakan untuk menyuruh seluruh tenant segera menutup gerai.

Namun, saat wartawan ingin mewawancarai lebih lanjut, pengelola mal enggan untuk berkomentar.

"No comment ya," ucapnya sambil berlalu.

Sebagai informasi, Berdasarkan rilis dari Humas Pemko Medan, retribusi PBB yang tidak dibayarkan Centre Point mencapai Rp 175 miliar.

Tak sampai di situ, Tribun Medan juga menghubungi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Retribusi Daerah Pemko Medan, Suherman.

Suherman menjelaskan kalau Centre Point tidak membayar pajak lebih dari 10 tahun. Nilai tunggakan pajak plus denda mencapai Rp 56.154.668.479.

(cr13/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved