Suryaman, Hakim Anggota yang Vonis 4 Tahun Rizieq Shihab Meninggal Dunia

Hakim anggota yang turut menjatuhi vonis kepada Riozieq Shihab meninggal dunia

Editor: Array A Argus
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Sidang Rizieq Shihab - Rizieq Shihab memberikan sindiran keras kepada Walikota Bogor Bima Arya saat dipertemukan dalam ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021). 

TRIBUN-MEDAN.COM,JAKARTA-Kabar duka datang dari keluarga besar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Suryaman, hakim anggota yang vonis 4 tahun Rizie Shihab meninggal dunia. 

"Mengenai meninggal dunia (kabar meninggalnya Suryaman) itu betul," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, Minggu (11/7/2021).

Alex menyebut, jenazah Suryaman telah dimakamkan pada Sabtu (10/7/2021) kemarin.

Baca juga: Kabar Terkini Dua Polisi yang Menembak Mati Pengawal Rizieq Shihab, Berikut Kasusnya

Adapun lokasi pemakamannya dilakukan di daerah Cirebon yang merupakan kediaman dari almarhum Suryaman.

"Sudah dimakamkan kemarin, di Cirebon di tempat kediaman beliau," ucap Alex.

Kendati begitu, Alex belum memberikan informasi rinci terkait penyebab meninggalnya Suryaman.

Hal itu dikarenakan dirinya tengah menjalani isolasi mandiri, jadi dengan kata lain masih memerlukan waktu lebih untuk istirahat.

Baca juga: Jawaban Aziz Yanuar Ketika Hakim Beri Opsi Rizieq Shihab Minta Pengampunan ke Jokowi

"Saya sedang Isoman, maaf ya," tukasnya.

Diketahui, kabar meninggalnya Suryaman disiarkan melalui akun Instagram resmi PN Jakarta Timur.

Dalam informasi itu tertulis kalau Suryaman menghembuskan nafas terakhirnya pada Sabtu (10/7/2021) kemarin.

"Innalillahi wa Inna ilaihi Raji'un, telah berpulang ke Rahmatullah Hakim PN Jakarta Timur, Bapak Suryaman S.H (Alm), pada hari Sabtu, 10 Juli 2021, Teriring doa semoga almarhum mendapat Rahmat dan ampunan Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran serta keikhlasan," tulis caption dalam unggahan @pn_jakartatimur tersebut.

Baca juga: Detik-detik Massa Simpatisan Rizieq Shihab Bentrok dengan Polisi, Didapati Pria Bawa Sajam

Almarhum Suryaman merupakan anggota Majelis Hakim bersama Muarif, Hapsoro, Viktor dan M Yusup yang diketuai oleh Khadwanto.

Dalam vonisnya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa Rizieq Shihab dalam perkara hasil swab test RS UMMI.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota Majelis Hakim yang Vonis Habib Rizieq 4 Tahun Penjara, Suryaman, Meninggal Dunia

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved