Ternyata Wanita Selingkuhan Mantan Kapolsek Ini Berstatus Janda Seorang Perwira Polisi

Kasus perselingkuhan seorang perwira polisi yang  jabatannya Kapolsek Mijen diungkap oleh istri sendiri.

Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA
Oknum Kapolsek Inisial Kompol AP digerebek istri saat selingkuh di rest area. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus perselingkuhan seorang perwira polisi yang  jabatannya Kapolsek Mijen diungkap oleh istri sendiri.

Buntutnya, Kapolsek Mijen Kompol Ady Pratikto (AP) pun lengser dari jabatannya tersebut.

Dilansir dari TribunJateng, perselingkuhan oknum perwira eks Kapolsek Mijen, Kompol Ady Pratikto (AP) di rest area tol Semarang akhirnya terungkap.

Kompol Ady kepergok istri sedang berduaan dengan wanita berinisial V janda seorang perwira polisi.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy mengatakan, perselingkuhan itu terungkap ketika istrinya telah menaruh curiga dan akhirnya membuntuti Kompol AP hingga rest area.

Saat di rest area, istrinya mendapati mobil suaminya terpakir.

"Mobilnya terparkir, tetapi tidak menemui suaminya berada di mobil. Istrinya mendapati Kompol AP keluar dari mobil lainnya bersama wanita lain pada Sabtu (3/7) malam," jelasnya saat dihubungi Tribunjateng, Kamis (8/7/2021).

Menurutnya, wanita yang bersama Kapolsek tersebut warga sipil.

Dikabarkan sosok wanita merupakan janda ditinggal mati perwira polisi.

Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan.

"Sedang dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap wanita itu," tuturnya.

Dikatakannya, Kapolsek tersebut saat dimutasikan ke Pama Yanma Polda Jateng. Kompol AP akan dilakukan penindakan tegas.

"Tindakan tegas berupa sidang disiplin. Hukumannya bisa diisolasi, tunda pangkat, dan tunda sekolah. Tergantung hasil putusan sidang," ujarnya.

Iqbal mengatakan, oknum perwira tersebut tidak dikenakan sanksi pidana.

Sanksi yang dikenakan kepada oknum perwira tersebut berupa disiplin.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved