Murid SMA Bunuh Tante Kandung di Kebun, Korban Menolak Diajak Begituan
Perempuan berinisial BL (47 tahun) asal Nusa Tenggara Timur tewas di tangan keponakannya sendiri, YYF (19 tahun).
Untuk mencegah korban berteriak, pelaku lalu mengambil kayu dan menusuk korban hingga tewas di tempat.
Setelah itu, pelaku dengan tenang kembali ke rumah Ibunya dan menyampaikan bahwa dirinya menemukan tantenya dalam kondisi meninggal dunia di cekdam.
Kasus itu pun dilaporkan ke Mapolres Malaka.
Seusai menerima laporan, polisi lalu melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelaku.
Hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku pembunuhan adalah YYF. Polisi bergerak ke kediaman YYF dan menangkapnya.
Kepada polisi, YYF mengakui semua perbuatannya.
Saat ini, YYF sudah ditahan di Mapolres Malaka untuk proses hukum lebih lanjut.
"Motif pembunuhan karena korban menolak berhubungan badan," kata Jamari.
YYF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 338 atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. (Kompas.com)