AKHIRNYA Centre Point Bertekuk Lutut setelah Disegel Bobby Nasution, Kini Bayar Pajak dengan Cicilan

PT Agha Citra Kharisma (ACK) selaku pengelola mal Centre Point akhirnya bersedia membayar tunggakan pajak bumi bangunan (PBB).

Rechtin / Tribun Medan
Suasana penyegelan Mal Centre Point dilakukan dengan memasang spanduk berukuran sekitar 5 meter di sepanjang pintu masuk utama dan dua pintu Barat dan Selatan, Jumat (9/7/2021). Penyegelan ini melibatkan ratusan personel Satpol PP dan Kepolisian setempat. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - PT Agha Citra Kharisma (ACK) selaku pengelola mal Centre Point akhirnya bersedia membayar tunggakan pajak bumi bangunan (PBB).

PBB yang dibayarkan PT ACK berjumlah Rp 3,5 miliar.

"Ya sudah dibayar Senin (12 Juli) sebesar Rp 3,5 miliar," ujar Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Medan, Suherman, Selasa (13/7/2021).

Suherman mengatakan, pihak pengelola Centre Point meminta keringanan agar pembayaran pajak yang tertunggak sejak 2010 lalu itu dilakukan secara bertahap atau dicicil.

Dikatakannya, pada bulan Juli, PT ACK berjanji akan membayar sebesar Rp 23 miliar. Namun dari jumlah tersebut baru Rp 3,5 miliar yang sudah dibayarkan merupakan permulaan.

"Mereka janji Juli bayar Rp 23 miliar, sisanya dibayar 5 kali lagi. Agustus, september, oktober, november, desember. Perbulan sekitar Rp 6,6 miliar yang akan dibayar," ungkapnya.

Menurut dia, tagihan Rp 56 miliar itu belum termasuk denda keterlambatan membayar selama 10 tahun.

"Dendanya belum termasuk perhitungan kemarin, tapi kita minta itu dibayarkan," tuturnya.

Suherman mengaku belum tahu apakah setelah membayar Rp 3,5 miliar itu, segel Mal Centre Point akan dibuka.

"Kalau soal penyegelan itukan kebijakan Pak Wali, yang lain mana mungkin bisa buka, siapa berani," ungkapnya.

Dikatakannya, untuk retribusi IMB (Izin Mendirikan Bangunan), belum bisa ditagih karena alas hak bangunan mall Centre Point yang belum selesai.

Sedangkan untuk PBB dapat dilakukan pengutipan meski alas hak belum ada. "PBB dilihat siapa yang memanfaatkan lahan," tuturnya.

Pusat Perbelanjaan Mal Centre Point yang terletak di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan disegel selama tiga hari ke depan sejak Jumat (9/7/2021).

Suasana penyegelan Mal Centre Point dilakukan dengan memasang spanduk berukuran sekitar 5 meter di sepanjang pintu masuk utama dan dua pintu Barat dan Selatan, Jumat (9/7/2021). Penyegelan ini melibatkan ratusan personel Satpol PP dan Kepolisian setempat. 
 
Suasana penyegelan Mal Centre Point dilakukan dengan memasang spanduk berukuran sekitar 5 meter di sepanjang pintu masuk utama dan dua pintu Barat dan Selatan, Jumat (9/7/2021). Penyegelan ini melibatkan ratusan personel Satpol PP dan Kepolisian setempat.    (TRIBUN MEDAN/RECHTIN)

Selama penyegelan, tidak diperbolehkan ada aktivitas apapun di dalam gedung mal megah di Kota Medan ini.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Suherman menuturkan Mal Centre Point menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 2010.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved